log2026

Written by Super User on . Hits: 7

Transformasi Digital, BAWAS MA Terbitkan Ketentuan Baru Terkait Persuratan Elektronik via SIWAS

 

 

 

 

 

 

 

 

dokumen keputusan kepala badan pengawasan ma ri Kbti4

MARINews, Jakarta - Terdapat arahan penting bagi seluruh jajaran satuan kerja di lingkungan peradilan. Terhitung mulai 8 September 2026, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) resmi menghentikan penerimaan pengiriman surat maupun laporan secara fisik, baik dari lingkungan Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai langkah transformasi digital institusi, seluruh proses penyampaian surat dan atau laporan kepada Bawas MA kini wajib dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS).

Kebijakan strategis ini diberlakukan untuk meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan internal, mempercepat arus koordinasi, sekaligus mewujudkan tertib administratif yang transparan dalam penyampaian dokumen kepada Bawas MA.

Pemberlakuan mekanisme baru tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 73/BP/SK.KA1.1/VIII/2026 tanggal 12 Agustus 2026 tentang integrasi sistem pengawasan SIWAS dengan aplikasi persuratan resmi Badan Pengawasan.

Melalui sistem elektronik ini, setiap surat atau laporan yang ditujukan langsung kepada Bawas MA, termasuk dokumen surat yang memberikan tembusan kepada Bawas MA, wajib diunggah secara mandiri.

Proses pengiriman tersebut wajib dilakukan oleh petugas meja pengaduan yang berwenang menggunakan akun pengguna masing-masing pada menu persuratan khusus yang telah disediakan di dalam aplikasi SIWAS.

Kendati demikian, Bawas MA tetap memberlakukan pengecualian khusus untuk jenis dokumen tertentu. Kewajiban persuratan elektronik ini sama sekali tidak mengubah mekanisme penyampaian tindak lanjut terkait delegasi pemeriksaan dan klarifikasi. Dokumen tindak lanjut tersebut penyampaiannya tetap berjalan mengikuti prosedur yang selama ini berlaku sebagaimana tercantum dalam surat delegasi pemeriksaan maupun surat permintaan klarifikasi.

Perubahan mekanisme persuratan ini diharapkan segera dipedomani, disosialisasikan, dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pimpinan pengadilan serta petugas pengaduan.

Pemanfaatan aplikasi SIWAS secara optimal diyakini mampu mendukung terwujudnya tata kelola administrasi peradilan yang lebih cepat, tertib, efektif, dan efisien.

Penulis: Fikrinur Setyansyah
Editor: Tim MARINews

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024