Hakim Agung Syamsul Arief, Api Aktivisme Tak Kunjung Padam!

Bernas, itu yang ada difikirkan saya ketika mengetahui ada hal baru dalam pola pendidikan hakim berkelanjutan, yang selama ini konvensional dengan kelas satu arah dan peserta hanya diberikan waktu untuk tanya jawab setelah pemateri menyampaikan paparannya.
Iya sore itu, kami disusun duduk seperti huruf U dan melingkari pembicara utama, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.H. yang menjadi salah satu penggagas pembaharuan hukum pidana nasional
Topiknya cadas dan berani, membedah KUHP Nasional yang baru disahkan dan moderatornya langsung dipegang Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H. yang saat itu menjabat Kapusdiklat Teknis Peradilan MA.
Dibungkus kelas inspirasi, para peserta diklat hakim berkelanjutan diberikan kesempatan bertanya terkait produk yang dinilai sebagai salah satu karya monumental ahli hukum pidana Indonesia.
Otak saya, langsung melayang kepada persoalan yang sering dikeluhkan para penggiat koalisi masyarakat sipil dan aktivis mahasiswa di berbagai ruang publik, serta diskusrus yang juga berlangsung di kanal sosial media.
Masalah itu, adalah muncul kembalinya ancaman pidana bagi masyarakat yang melakukan penghinaan kepada presiden dan wakil presiden. Meskipun dalam penjelasan KUHP Nasional, tidak diperuntukan bagi sikap kritis atau kritik masyarakat kepada pemerintahan.
Namun, rasanya tetap memberikan ruang bias yang dapat membahayakan kehidupan demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia, yang belum tumbuh lama sejak era reformasi.
Apalagi dalam KUHP lama, ketentuan pidana atas perbuatan penghinaan presiden dan wakil presiden telah dihapuskan dan dinyatakan tidak berlaku melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
Saat ruang diskusi dibuka Dr. Syamsul Arief, tanpa ragu saya jadi penanya pertama dan tanpa basa basi menanyakan mengapa ketentuan pasal penghinaan terhadap presiden tetap ada di KUHP Baru, walaupun ketentuan itu di KUHP lama telah dibatalkan Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006?
Jawaban diplomatis dari Prof Eddy, yang menerangkan adanya kembali ketentuan pasal penghinaan terhadap presiden di KUHP Baru untuk mengakomidir amanah Putusan MK terdahulu dimaksud.
Menurut saya jelas norma tersebut, bertentangan dengan pertimbangan hukum Putusan MK 013-022/PUU-IV/2006.
Hebatnya Doktor Syamsul, memberikan kesempatan kepada saya. Apakah saya akan menyanggah dan menanyakan kembali atas jawaban Prof. Eddy tersebut.
Dalam hati saya berujar “keren ini pak kapus, demokratis sekali dan saya menerka-nerka pasti mantan aktivis ini, karena saya tebak raut mukanya seolah setuju dengan pertanyaan yang menusuk, karena sejatinya setiap norma putusan pengadilan harus dipatuhi dan dijalankan, serta jadi jiwa dalam regulasi yang baru sekalipun”.
Meskipun, malam itu akhirnya saya memilih tidak menyanggah jawaban Prof Eddy, dan memberikan kesempatan kepada rekan hakim lain, yang juga sudah siap mengkritisi berbagai ketentuan KUHP Nasional.
Selesai dari malam itu, guna menjawab rasa penasaran, saya mulai bertanya-tanya ke berbagai rekan mengenai latar belakang Doktor Syamsul, apakah dirinya tumbuh dan besar di gerakan mahasiswa? karena forum malam itu seperti nostalgia bagi para mantan aktivis kampus, suasana diskusinya hidup, setara dan demokratis.
Beberapa rekan hakim muda, tegas menjawab Kapusdiklat Teknis mantan aktivis HMI, wartawan dan pekerja bantuan hukum di LBH Lampung.
Pantas ujar saya dalam hati, kelas perkuliahan dielaborasi dengan kegiatan diskursus dengan ahli hukum, dan dibawakan dengan gaya egaliter. Biasanya yang seperti ini hanya lahir dari pemikiran eks anak gerakan mahasiswa atau aktivis masyarakat sipil.
Dalil ini bukan tanpa dasar, karena saya dulu juga sama-sama mantan aktivis mahasiswa kelompok Cipayung, meskipun bukan berlatar yang sama dengan Doktor Syamsul dan pernah mencicipi pendidikan bantuan hukum (kalabahu) LBH Jakarta.
Lebih kaget lagi, selang keesokan harinya kelas inspirasi diisi Rocky Gerung, akademisi dan ahli filsafat mengajak hakim berfikir luas, mengembangkan cakrawala, dan mengajak “kami” tidak hanya berkelindan membaca suatu teks hukum secara gramatikal, namun meninggalkan esensi keadilan.
Malam itu, saya semakin takjub dengan gagasan Kapusteknis Peradilan MA tersebut. Ini fenomenal dan terobosan “keren”, mengajak orang-orang hebat dan para ahli di bidangnya untuk berdiskusi dengan para benteng terakhir keadilan di negeri ini. Apalagi dibawakan dengan nuansa egaliter, tanpa sekat.
Karirnya semakin melesat, dari Kabadan Diklat sampai dengan Hakim Agung. Hebatnya lagi legacynya banyak, seperti kelas diklat filsafat, diklat sertifikasi hakim lingkungan, yang menanggalkan minimal kepangkatan, penguatan kapasitas para redaktur media online di internal MA dan sampai mendirikan SuaraBSDK, yang sering mengulas “hal-hal pinggir jurang” namun bagus karena begitulah sejatinya media dari lembaga yang memiliki kewenangan “think tank” pemikiran pimpinan.
Selamat bertugas Doktor Syamsul Arief, sukses dalam amanah barunya dan kami yakin warna aktivis mahasiswa tidak akan lekang dalam jabatan yang diemban.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews
Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MARINews
