banner baru

Written by Super User on . Hits: 314

WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL PANDU Dr. BUDI PRIJONO UCAP SUMPAH JABATAN SEBAGAI WAKIL KETUA BPK RI

WAKIL KETUA MA BIDANG YUDISIAL PANDU Dr. BUDI PRIJONO UCAP SUMPAH JABATAN SEBAGAI WAKIL KETUA BPK RI

Jakarta-Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. memandu sumpah jabatan Dr. Budi Prijono, S.T., M.M., CFrA., GRCE., CGCAE., sebagai Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) pada Jum’at, 18 Oktober 2024, bertempat diruang Kusumaatmadja lantai 14  Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Pengucapan sumpah jabatan ini berdasarkan Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/K/I-XIII.2/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024.

Dalam sumpahnya Budi Prijono untuk menjadi wakil ketua Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung ataupun tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian

Budi Prijono bersumpah dengan sungguh sungguh akan setia terhadap negara kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Turut hadir dalam acara ini, Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI  Ismayatun , Ketua Komisi Yudisial RI Amzulian Rifai, Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Wakil Ketua KY, Wakil Ketua LPS, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Anggota BPK, serta pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung dan BPK, serta para undangan lainnya. (Humas)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .