banner baru

Written by Super User on . Hits: 100

PERERAT SINERGI DAN KOLABORASI ANTAR LEMBAGA, PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG KUNJUNGI DPD DAN MPR

 

dpr

 

Jakarta-Humas: Setelah sebelumnya mengunjungi BPK RI, hari ini (23/12) Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. beserta jajaran Pimpinan Mahkamah Agung (MA) melakukan kunjungan resmi ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia pada Senin, 23 Desember 2024. Kunjungan ini diterima langsung oleh Ketua DPD RI, Ketua MPR RI, beserta jajaran pimpinan dari kedua lembaga.

Agenda kunjungan ini bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus membangun sinergi dan kolaborasi antar lembaga negara. Langkah ini mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga harmoni dan efektivitas dalam menjalankan tugas konstitusional masing-masing lembaga. 

Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa meskipun setiap lembaga memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, mereka tetap memiliki tujuan yang sama, yaitu memajukan negara. 

“Kami memahami bahwa tugas dan fungsi kami berbeda, tetapi tujuan utama kami adalah menjalankan amanah negara dengan baik. Kunjungan ini adalah bentuk silaturahmi, bukan untuk saling intervensi, melainkan untuk saling mendukung dalam tugas masing-masing,” jelas Ketua MA.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/13299

Sementara itu, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan wujud nyata dari hubungan harmonis antar lembaga.

“Pertemuan ini adalah bentuk sinergi dan kolaborasi yang baik antara lembaga negara. Kami berharap kunjungan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kerja sama yang produktif demi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Ketua DPD RI.

Senada dengan Ketua DPD, Ketua MPR RI Ahmad Muzani juga menyatakan bahwa hubungan yang baik antar lembaga negara sangat dibutuhkan untuk saling mendukung dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. 

Pada kesempatan tersebut, Ketua MPR juga menyampaikan apresiasinya atas langkah Mahkamah Agung dalam mempercepat proses berperkara di Mahkamah Agung melalui pelayanan elektronik. 

“Jadi di sembilan ratusan pengadilan yang ada di seluruh Indonesia sudah menerapkan e-court. Hal ini sangat bagus untuk proses peradilan di Indonesia,” kata  Ahmad Muzani. 

Diskusi selama pertemuan berlangsung dengan suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Kedua pihak saling berbagi pandangan terkait penguatan peran masing-masing lembaga bernegara yang baik. 

Kunjungan ini juga menunjukkan pentingnya komunikasi lintas lembaga dalam memastikan keberlanjutan sistem pemerintahan yang demokratis.

Sebagai penutup pertemuan, ketiga belah pihak saling bertukar cendera mata sebagai simbol persahabatan dan penghormatan. Momentum ini diharapkan menjadi langkah awal untuk kerja sama yang lebih erat di masa depan.

Baik Ketua DPD RI maupun Ketua MPR RI mengungkapkan rencana untuk menjadwalkan kunjungan balasan ke Mahkamah Agung.

“Kami akan mengatur waktu untuk berkunjung ke Mahkamah Agung. Pertemuan seperti ini penting untuk menjaga komunikasi yang baik antar lembaga negara,” ujar Ketua DPD RI.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan sinergi antara Mahkamah Agung, DPD, dan MPR dapat terus terjalin erat demi terciptanya harmoni dalam menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan. Kolaborasi yang solid antar lembaga negara menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan negara Indonesia. (azh/RS/photo: Adr & Alf)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .