banner baru

Written by Super User on . Hits: 153

Sekretaris Mahkamah Agung Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

 https://mahkamahagung.go.id/cms/media/13399

Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Jumat, 24 Januari 2025 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. 

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Sekertaris Mahkamah Agung Nomor 105 dan 106/SEK/SK.KP1.2.5/I/2025 tanggal 13 Januari 2025.

Dalam sambutannya, Sekretaris MA menyampaikan Pelantikan ini merupakan wujud tanggung jawab moral dan professional yang melekat pada jabatan yang diemban.

“Tugas dan tanggung jawab yang diemban pejabat yang dilantik hari ini, memiliki peran strategis mendukung terwujudnya visi Mahkamah Agung yakni Terwujudnya Badan Peradilan Yang Agung, tegas Sekma.

Plt. Kepala Badan Pengawasan ini  juga mengingatkan pejabat yang baru dilantik agar penuh semangat, disiplin dan berintegritas. 

 

Adapun dua Pejabat yang dilantik tersebut yaitu;

1. Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H.,

Jabatan Lama, Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan.

Jabatan Baru, Inspektur Wilayah I pada Badan Pengawasan

2. Sutarno, S.I.P., M.M.,

Jabatan Lama, Kepala Subdirektorat Bimbingan dan Monitoring pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Jabatan Baru, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

Hadir dalam acara tersebut,  para pejabat eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung serta undangan lainnya. (enk/pn/photo:yrz,adr).

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .