banner baru

Written by Super User on . Hits: 120

Lima Tahun Berturut-turut, MA Berhasil Pertahankan  Rasio Produktivitas Memutus di atas 99%

 

 

rasio

 

JAKARTA | (19/02/2025)  Sepanjang tahun 2024 Mahkamah Agung berhasil memutus 30.908 dari total beban sebanyak 31.138 perkara atau  99,26%. Data tersebut menunjukkan jumlah perkara  yang belum diputus oleh Mahkamah Agung pada akhir tahun 2024 hanya berjumlah 0,74%. Rasio produktivitas memutus perkara yang mencapai angka di atas 99% tersebut dapat dipertahankan oleh Mahkamah Agung  secara berturut-turut dalam lima tahun terakhir.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, dalam Pidato Laporan Tahunan Mahkamah  Agung Tahun 2024,  Rabu (19/02/2025), di Jakarta.  Pidato  Ketua MA tersebut menjadi agenda Tunggal  Sidang Istimewa Mahkamah Agung di awal tahun 2025. Perhelatan tahunan Mahkamah Agung tersebut diikuti oleh seluruh hakim agung, hakim ad hoc pada Mahkamah Agung, para ketua pengadilan tingkat banding dari empat lingkungan peradilan, dan para ketua pengadilan tingkat pertama dari empat lingkungan peradilan.  Hadir pula dalam acarra tersebut Presiden RI, Prabowo beserta pimpinan lembaga tinggi negara dan sejumlah anggota  Kabinet Merah Putih.

Lebih lanjut,  Ketua MA menjelaskan  tingkat ketepatan waktu memutus perkara tahun 2024. Menurut Ketua MA,  dari 30.908 perkara yang diputus tahun 2024, sebanyak 30.653 perkara (99,17%) diputus dalam tenggang waktu kurang dari  3 bulan.

“Angka  ketepatan waktu memutus perkara ini, meningkat 0,28% dari tahun  2023 yang berjumlah 98,89%”, ungkap Ketua Mahkamah Agung.

Ketua Mahkamah Agung mengungkapkan adanya peningkatan beban perkara tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.  Beban perkara Mahkamah Agung tahun 2024 sebanyak  31.138 sedangkan beban perkara 2023 sebanyak  27.512 perkara.

“Dengan demikian ada peningkatan beban perkara sebanyak 13.18%”, ujar Ketua MA.

Beban perkara yang meningkat tersebut, ditangani oleh  hakim agung sebanyak 45  orang. Olah karena perkara di MA ditangani oleh hakim majelis,  rerata beban perkara tiap-tiap hakim agung dalam setahun adalah 2.076 berkas perkara. [an]

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .