bannerweb joomla2024 rev 1

Written by Super User on . Hits: 20

Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Hukum Keluarga Menjadi Tema Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama

 

 

muklis

 

 

Jumat, 25 April 2025, bertempat di Badilag Command Center, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyelenggarakan Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh tenaga teknis peradilan agama diseluruh Indonesia dengan mengangkat tema yang menarik yaitu “Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Hukum Keluarga", menghadirkan Y.M. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Agama) sebagai narasumber.

Kegiatan Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. dan di moderatori oleh H. Adi Irfan Jauhari, Lc. MA. (Hakim Yustisial Mahkamah Agung Republik Indonesia). Dalam sambutannya Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini merupakan upaya berkesinambungan dalam menjaga kompetensi dan kualitas kinerja Hakim dan Aparatur Peradilan Agama demi terwujudnya pelayanan prima kepada para pencari keadilan, serta terciptanya putusan-putusan pengadilan yang mencerminkan tri gatra tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Terkait tema tersebut beliau juga menyampaikan bahwa dibutuhkan pemahaman yang mendalam bagi para tenaga teknis di lingkungan peradilan agama mengenai hak asasi manusia, khususnya dalam konteks hukum keluarga. ”Kita tidak hanya dituntut untuk menegakkan hukum secara formil, namun juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan bagi setiap pihak yang berperkara”, ujar beliau. Dirjen menambahkan, Peradilan Agama memiliki peran yang sangat vital dalam menyelesaikan perkara-perkara keagamaan, khususnya yang berkaitan erat dengan keluarga, seperti perkawinan, perceraian, hak asuh anak, nafkah, dan waris. Dalam setiap penyelesaian perkara tersebut, nilai-nilai hak asasi manusia harus menjadi pijakan utama, karena hukum keluarga bukan sekadar urusan formal, tetapi menyangkut harkat dan martabat manusia.

2

Dalam bimtek tersebut, Yang Mulia Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa hukum itu tidak boleh statis “jumud”, yang berpegang teguh pada apa yang sudah kita putus sebelumnya dan kita tidak boleh berhenti disitu, harus selalu melakukan pembaharuan-pembaharuan dan yang harus kita pedomani bahwa yang tidak berubah adalah nilai-nilai fundamentalnya atau asas didalamnya. Terkait tema beliau menyampaikan bahwa “Kita mempunyai kewajiban melindungi hak-hak warganegara sesuai UUD 1945 pasal 28A hingga pasal 28J dimana terdapat hak-hak dasar yang paling penting dan fundamental yang harus kita kedepankan, sehingga putusan yang dihasilkan seharusnya melindungi hak asasi manusia”, terang beliau.

Hak Asasi Manusia yang sering terabaikan didalam hukum keluarga pada umumnya adalah hak perempuan dan anak. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang relevan dengan Hukum Keluarga diantaranya tidak adanya diskriminasi, adanya persamaan derajat dan hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan serta tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan hukum, sehingga perlu didalami betul pemahaman tersebut kepada seluruh tenaga teknis di lingkungan Peradilan agama.

3

Y.M. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. juga menjelaskan analisis UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, analisis tentang UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tantangan dalam penegakkan hukum keluarga berbasis HAM dan solusi terkait seluruh permasalahan didalamnya.

Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab dari beberapa satuan kerja, diantaranya dari PTA Papua Barat yang bertanya tentang pasal 21 ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dimana pada pasal tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi peradilan agama terkait kewenangan penyelesaian sengketa hadhanah, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan mengadakan MoU antara pemerintah daerah dengan pengadilan agama untuk implementasi pasal tersebut yang nantinya akan ada kesepahaman antara pemerintah daerah dengan pengadilan agama tentang hak-hak anak atau perlindungan anak dimana pada kasus perceraian, anak umumnya menjadi korban. Pengadilan Agama Tondano yang berada di wilayah yuisdiksi PTA Manado juga angkat bicara mengenai isu-isu yang berkaitan dengan upaya perlindungan anak diantaranya menanyakan tentang perlindungan kebebasan beragama terhadap hak istri murtad dalam perkara cerai talak dalam perspektif Fiqh al-Aqalliyyat/minoritas dan bolehkah dalam perkara cerai talak hakim secara ex-oficio memberikan mut’ah kepada istri yang murtad, dan terhadap istri yang nusyuz, apakah yang menggunakan gugatan rekonvensi berupa nafkah iddah itu mutlak tidak mendapatkan nafkah iddah padahal untuk istri yang nusyuz ini tetap memiliki masa iddah, apakah diperbolehkan istri yang nusyuz ini dikesampingkan aturan dalam KHI pasal 149 untuk tetap dapat nafkah iddah. Pengadilan Agama Barabai juga turut menanyakan dan ingin berdiskusi tentang bagaimana prinsip keterbukaan putusan dalam perkara perceraian yang sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak asasi privacy para pihak. PA Waingapu, PA Tanjung Selor dan beberapa PTA serta PA lainnya pun turut menghidupkan jalannya diskusi pada kegiatan bimtek tersebut dengan mengajukan beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan pengalaman dan permasalahan yang terjadi di satuan kerjanya masing-masing.

4

Y.M. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. juga berpesan kepada seluruh Hakim dan tenaga teknis di lingkungan peradilan agama untuk banyak membaca, merenung, dan mengkoreksi putusannya yang dahulu apakah putusannya sudah mencerminkan rasa keadilan, teruslah berpikir dan perbanyaklah membaca. Rina Herlina, S.H., M.H. (Kasubdit Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Agama) yang mewakili Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama pada penutupan acara menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Y.M. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. yang telah meluangkan waktu untuk selalu memberikan ilmu dan membuka wawasan pemikiran tentang perlindungan hak asasi manusia dalam penyelesaian hukum keluarga. (H2O)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024