banner 2025 2

Written by Super User on . Hits: 11

1.451 HAKIM BARU TERIMA PEMBINAAN DARI PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG

 

 

 

 

pembinaan

Jakarta – Humas: Setelah resmi dikukuhkan sebagai hakim pada Kamis (12/6), sebanyak 1.451 hakim baru mengikuti kegiatan pembinaan dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., di Jakarta, pada Jumat, 13 Juni 2025.

Turut hadir memberikan pembinaan kepada para hakim baru yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial dan para Ketua Kamar. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri oleh para pejabat eselon I pada Mahakamah Agung dan juga Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.

Di hadapan para pengadil baru tersebut Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa jabatan hakim adalah jabatan terhormat dan dihormati. Ia meminta para hakim jangan merusak kehormatan tersebut.

“Hakim itu jabatan terhormat dan dihormati, jangan anda rusak kehormatan tersebut, jangan gadaikan dengan lembaran rupiah atau dolar,” tegas Ketua MA.

Mantan Kepala Badan Pengawasan tersebut menegaskan bahwa bahwa Mahkamah Agung menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran etik dan perilaku tidak patut. Ia meminta para hakim untuk memberikan pelayanan yang baik, yang tidak transaksional. 

“Jangankan seratus juta,  seratus ribu pun saya tidak punya toleransi, pasti akan ditindak dengan tegas, jika masih ada hakim yang memberikan pelayanan transaksional,” tambahnya.

Ia juga menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai hakim. Ia mengingatkan bahwa profesi hakim adalah profesi sunyi yang menuntut dedikasi, kesederhanaan, dan kehati-hatian.

“Dengan memilih menjadi hakim berarti kita memiliki kebebasan yang terbatas. Cara berpakaian, berbicara, bepergian, bahkan pilihan tempat bersosialisasi harus dijaga. Karena hakim adalah wakil tuhan di bumi,” tegasnya.

Ketua MA juga menyampaikan bahwa dalam sistem pembinaan karier ke depan, promosi dan mutasi tidak lagi didasarkan pada rasa, tetapi pada data dan rekam jejak kinerja. Ia menekankan bahwa untuk menjadi pimpinan, para hakim tidak perlu melakukan pendekatan personal, melainkan membangun kualitas dan kedekatan spiritual.

“Jangan ketuk pintu pimpinan. Ketuklah pintu langit,” pesannya.

Beliau menambahkan bahwa sense of belonging terhadap lembaga harus menjadi bagian dari integritas seorang hakim. “Jangan bekerja sekadar untuk penghasilan, tapi jadikan tugas ini sebagai ibadah,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung menjabarkan apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh hakim, di antaranya yaitu: wajib menjaga integritas, pribadi dan jabatan, hidup sederhana dan tidak pamer gaya hidup hedon.

Sedangkan yang tidak boleh dilakukan para hakim beberapa di antaranya yaitu menerima suap, gratifikasi, dan bergaya hidup hedon. Mereka juga dilarang membuat unggahan di media sosial yang menimbulkan persepsi keberpihakan, kemewahan, atau komentar atas suatu perkara.  

Sebagai penutup, Ketua MA mendorong para hakim baru untuk berani bermimpi besar dan siap menghadapi tantangan zaman, termasuk perkembangan teknologi informasi.

“Bersahabatlah dengan hukum. Di manapun Saudara berada akan ada hukum yang mengaturnya. Dengan demikian, hidup saudara menjadi terjaga dan terasa menyenangkan,” pungkasnya. (azh/RS/photo:Adr,Sno)

 

Sumber : https://mahkamahagung.go.id/id/berita/6784/1451-hakim-baru-terima-pembinaan-dari-pimpinan-mahkamah-agung

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .