bannerweb joomla2024 rev 1

Written by Super User on . Hits: 8

Dalam Keadaan Resticted Destination, Pemanggilan Pihak di 10 Negara Ini Tidak Bisa Dilakukan Lewat Mekanisme Rogatori

 

 

resticted destination

JAKARTA | (18/6) - Panitera MA  memberikan petunjuk  teknis yudisial yang berkaitan  dengan mekanisme pemberitahuan ke 10 Negara yang berada dalam kategori restricted destination.  Melalui suratnya yang bernomor 621/PAN/HK2/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, Panitera MA menegaskan bahwa  panggilan ataupun pemberitahuan dari pengadilan Indonesia ke negara tersebut tidak dapat dilakukan lewat mekanisme rogatori dikarenakan  kendala operasional, kebijakan pemerintah setempat, maupun faktor force majeur lainnya. Pengadilan/majelis hakim harus mempertimbangkan prosedur lain sesuai ketentuan hukum acara untuk  menyampaikan panggilan/pemberitahuan kepada pihak berperkara yang berkediaman di  negara  yang berkategori resticted destination  tersebut.

“Bahwa dalam hal pengadilan menerima perkara yang salah satu pihaknya berdomisili di negara-negara tersebut, pemanggilan atau pemberitahuan kepada pihak tidak dapat menggunakan mekanisme penanganan permintaan bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negari Nomor PRJ/HK/00001/04/2023/22 -02/KMA/NK/IV/2023”, tulis Panitera MA dalam angka 2 Surat Nomor  621/PAN/HK2/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025.

Informasi tentang  negara berkategori resticted destination tersebut didasarkan pada surat  PT Pos Indonesia (Persero) melalui nomor 758/KL300/10000/0625 tanggal 17 Juni 2025 yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung.

Lebih lanjut Panitera MA menyatakan dalam suratnya tersebut agar pengadilan/majelis hakim dapat mempertimbangkan prosedur lain sesuai ketentuan hukum acara untuk  menyampaikan panggilan/pemberitahuan kepada pihak berperkara yang berkediaman di  negara  yang berkategori resticted destination  tersebut.

Di kesempatan terpisah, Panitera MA menjelaskan prosedur lain yang sesuai hukum acara untuk menyampaikan panggilan atau pemberitahuan kepada negara berkategori restricted destination tersebut salah satunya adalah lewat prosedur yang diatur dalam Pasal 17 Perma Nomor  7 Tahun 2022.

“Pengadilan bisa memanggil secara elektronik pihak yang berada di luar negeri sepanjang diketahui domisili elektroniknya. Hal ini telah ditentukan dalam Pasal 17 Perma 7 Tahun 2022”, ujar Panitera MA di ruang kerjanya di Gedung MA, Jakarta.

Namun demikian, jika domisili elektroniknya tidak diketahui atau tidak terverifikasi, maka panggilan melalui media masa bisa menjadi pertimbangan untuk dipilih dalam hal pihak berkediaman di negara resticted destination.

"Alternatif lainnya adalah melalui prosedur pemanggilan melalui media masa. Namun sepenuhnya pilihan prosedur tersebut menjadi kewenangan majelis  hakim”, ujar Panitera MA.

Daftar Negara Resticted Destination

PT Pos Indonesia (Persero) selaku mitra Mahkamah Agung  untuk menyampaikan dokumen pengadilan dalam perkara perdata lintas negara  telah menginformasikan adanya penutupan sementara layanan pengiriman internasional ke sejumlah negara dikarenakan  kendala operasional, kebijakan pemerintah setempat, maupun faktor force majeur lainnya. Negara-negara dimaksud adalah sebagai berikut:

NO

NAMA NEGARA TUJUAN

NO

NAMA NEGARA TUJUAN

1

Afghanistan

11

Libiyan Jamahiriya

2

Belarus

12

St Pierre And Miquelo

3

Democratic Republic of The Congo

13

Pitcairn Islands

4

Central African Rep

14

Russian Federation

5

Cuba

15

Somalia

6

Iraq

16

Syrian Arab Rep

7

Iran

17

Tristan Da Cunha

8

Kore (Dpr) (North Korea)

18

Ukraine

9

Kosovo

19

Yemen

10

Lebanon

20

Zaire

Sumber : https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/2588-dalam-keadaan-resticted-destination-pemanggilan-pihak-di-10-negara-ini-tidak-dapat-dilakukan-lewat-mekanisme-rogatori

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024