Dalam Keadaan Resticted Destination, Pemanggilan Pihak di 10 Negara Ini Tidak Bisa Dilakukan Lewat Mekanisme Rogatori
JAKARTA | (18/6) - Panitera MA memberikan petunjuk teknis yudisial yang berkaitan dengan mekanisme pemberitahuan ke 10 Negara yang berada dalam kategori restricted destination. Melalui suratnya yang bernomor 621/PAN/HK2/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, Panitera MA menegaskan bahwa panggilan ataupun pemberitahuan dari pengadilan Indonesia ke negara tersebut tidak dapat dilakukan lewat mekanisme rogatori dikarenakan kendala operasional, kebijakan pemerintah setempat, maupun faktor force majeur lainnya. Pengadilan/majelis hakim harus mempertimbangkan prosedur lain sesuai ketentuan hukum acara untuk menyampaikan panggilan/pemberitahuan kepada pihak berperkara yang berkediaman di negara yang berkategori resticted destination tersebut.
“Bahwa dalam hal pengadilan menerima perkara yang salah satu pihaknya berdomisili di negara-negara tersebut, pemanggilan atau pemberitahuan kepada pihak tidak dapat menggunakan mekanisme penanganan permintaan bantuan teknis hukum dalam perkara perdata lintas negara sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negari Nomor PRJ/HK/00001/04/2023/22 -02/KMA/NK/IV/2023”, tulis Panitera MA dalam angka 2 Surat Nomor 621/PAN/HK2/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025.
Informasi tentang negara berkategori resticted destination tersebut didasarkan pada surat PT Pos Indonesia (Persero) melalui nomor 758/KL300/10000/0625 tanggal 17 Juni 2025 yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung.
Lebih lanjut Panitera MA menyatakan dalam suratnya tersebut agar pengadilan/majelis hakim dapat mempertimbangkan prosedur lain sesuai ketentuan hukum acara untuk menyampaikan panggilan/pemberitahuan kepada pihak berperkara yang berkediaman di negara yang berkategori resticted destination tersebut.
Di kesempatan terpisah, Panitera MA menjelaskan prosedur lain yang sesuai hukum acara untuk menyampaikan panggilan atau pemberitahuan kepada negara berkategori restricted destination tersebut salah satunya adalah lewat prosedur yang diatur dalam Pasal 17 Perma Nomor 7 Tahun 2022.
“Pengadilan bisa memanggil secara elektronik pihak yang berada di luar negeri sepanjang diketahui domisili elektroniknya. Hal ini telah ditentukan dalam Pasal 17 Perma 7 Tahun 2022”, ujar Panitera MA di ruang kerjanya di Gedung MA, Jakarta.
Namun demikian, jika domisili elektroniknya tidak diketahui atau tidak terverifikasi, maka panggilan melalui media masa bisa menjadi pertimbangan untuk dipilih dalam hal pihak berkediaman di negara resticted destination.
"Alternatif lainnya adalah melalui prosedur pemanggilan melalui media masa. Namun sepenuhnya pilihan prosedur tersebut menjadi kewenangan majelis hakim”, ujar Panitera MA.
Daftar Negara Resticted Destination
PT Pos Indonesia (Persero) selaku mitra Mahkamah Agung untuk menyampaikan dokumen pengadilan dalam perkara perdata lintas negara telah menginformasikan adanya penutupan sementara layanan pengiriman internasional ke sejumlah negara dikarenakan kendala operasional, kebijakan pemerintah setempat, maupun faktor force majeur lainnya. Negara-negara dimaksud adalah sebagai berikut:
NO |
NAMA NEGARA TUJUAN |
NO |
NAMA NEGARA TUJUAN |
1 |
Afghanistan |
11 |
Libiyan Jamahiriya |
2 |
Belarus |
12 |
St Pierre And Miquelo |
3 |
Democratic Republic of The Congo |
13 |
Pitcairn Islands |
4 |
Central African Rep |
14 |
Russian Federation |
5 |
Cuba |
15 |
Somalia |
6 |
Iraq |
16 |
Syrian Arab Rep |
7 |
Iran |
17 |
Tristan Da Cunha |
8 |
Kore (Dpr) (North Korea) |
18 |
Ukraine |
9 |
Kosovo |
19 |
Yemen |
10 |
Lebanon |
20 |
Zaire |