banner 2025 2

Written by Super User on . Hits: 20

KETUA MA MENERIMA KUNJUNGAN PIMPINAN MPR RI

 

 

mpr ok

Jakarta-Humas : Mahkamah Agung Republik Indonesia menerima kunjungan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, beserta dua Wakil Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono dan Rusdi Kirana, pada hari Jum'at, 11 Juli 2025 bertempat di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda silaturahmi kenegaraan menjelang Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2025, sekaligus kunjungan balasan atas silaturahmi Ketua Mahkamah Agung ke kantor MPR RI pada Desember tahun lalu.

Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menerima Ketua MPR RI dan rombongan bersama-sama dengan Ketua Kamar Perdata (I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H.), Ketua Kamar Pengawasan (Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.H.), Ketua Kamar Pembinaan (Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D.), Ketua Kamar Pidana (Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.), Ketua Kamar Militer (Brigjen TNI (Pur) Hidayat Manao, S.H., M.H.), Panitera (Dr. Heru Pramono, S.H., M.H.), Sekretaris (Sugiyanto, S.H., M.H.), serta beberapa pejabat Mahkamah Agung lainnya.

Pertemuan diawali makan siang bersama dan dilanjutkan dengan diskusi terbatas yang berlangsung lebih dari satu jam. Kedua pimpinan lembaga mendiskusikan tantangan dan arah penegakan hukum nasional, penguatan keadilan sosial, serta wacana pembangunan konstitusi modern dalam kerangka visi Indonesia Emas 2045. Ketua MPR RI mengutarakan bahwa sistem dan proses penegakan hukum di Indonesia harus didasarkan pada dan bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia. Selain itu, perlu juga mulai dipikirkan wacana konstitusi Indonesia modern dalam kerangka Indonesia Emas 2045.

Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan bahwa penguatan sinergi antar-lembaga tinggi negara merupakan langkah penting dalam menjawab kompleksitas persoalan hukum dan ketatanegaraan ke depan. Bagi Ketua Mahkamah Agung, kedua lembaga tentunya sama-sama bermaksud untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana disebutkan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menyambut baik inisiatif MPR RI untuk membuka ruang dialog yang konstruktif terkait arah reformasi hukum dan sistem ketatanegaraan.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula urgensi penguatan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti mediasi, sebagai salah satu cara untuk meningkatkan akses keadilan dan mengurangi beban perkara pengadilan.

Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa setiap lembaga negara memiliki mandat konstitusional yang berbeda namun saling melengkapi. Oleh karena itu, kolaborasi, koordinasi, dan saling menghormati kewenangan adalah kunci dalam mewujudkan sistem hukum dan peradilan yang berkeadilan dan berintegritas. (Humas)

Sumber : https://mahkamahagung.go.id/id/berita/6816/ketua-ma-menerima-kunjungan-pimpinan-mpr-ri

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .