banner 2025 2

Written by Super User on . Hits: 11

Berubah !, Kini Pembayaran Biaya Perkara MA dan Rogatori Bebas Biaya Transaksi

 

 

 

 

 

ilustrasi va pajak1

JAKARTA | (28/7) - Panitera MA Heru Pramono menjelaskan adanya perubahan mekanisme pembayaran biaya perkara kasasi/PK dan pengiriman surat rogatory melalui virtual account. Jika sebelumnya selain membayar biaya sejumlah yang ditagihkan, pihak juga dibebankan biaya layanan transaksi sebesar Rp.3.000 (tiga ribu rupiah). Mulai saat ini, pihak berperkara tidak dikenai biaya transaksi, alias gratis!. Pihak berperkara hanya membayar biaya sesuai nominal tagihan yang muncul dalam notifikasi.

“Sebelumnya, jika pihak mendaftarkan kasasi Ia akan membayar biaya sebesar Rp. 503.000,00. Jumlah biaya tersebut terdiri atas Rp.500.000 sebagai biaya perkara kasasi dan Rp.3.000,00 sebagai biaya transaksi menggunakan VA. Mulai saat ini, pihak tidak perlu menambahkan Rp.3.000, sehingga cukup membayar Rp.3.000,00”, ujar Panitera MA memberikan ilustrasi.

Menurut Panitera MA, pihak berperkara akan dikenakan biaya selain dari biaya yang ditagihkan manakala pembayaran biaya kasasi/PK dilakukan melalui transaksi antar bank.

“Seperti diketahui, rekening penampung biaya ditempatkan pada bank BSI. Jika penyetor menggunakan bank selain BSI, maka dikenakan biaya transaksi antar bank”, jelas Panitera MA.

Peniadaan biaya transaksi virtual account sebagaimana dijelaskan Panitera MA tersebut hanya berlaku kode biller 5701 (Biaya Perkara MA, untuk biaya perkara kasasi dan peninjauan kembali serta perkara lainnya) dan kode biller 5512 (Kepaniteraan Mahkamah Agung RI untuk biaya pengiriman surat rogatori).

Pembebasan biaya layanan VA tersebut merupakan kesepakatan antara Kepaniteraan MA dan Bank Syariah Indonesia berdasarkan surat dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Nomor 05/1740-3/BG tanggal 27 Juli 2025.

Perlu DIsosialisasikan

Sehubungan dengan  pembebasan biaya transaksi tersebut, Panitera Mahkamah Agung meminta seluruh jajaran pengadilan untuk mensosialisasikan mekanisme baru ini kepada pihak berperkara. 

"Agar disosialisasikan bahwa pembayaran VA sesuai dengan nominal yang ditagihkan tanpa biaya transaksi Rp3.000 (tiga ribu rupiah)", tegas Panitera MA.

Sementara itu Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan emngungkapkan dalam  satu minggu terakhir ini ada laporan  gagal bayar biaya kasasi menggunakan virtual account. Hal ini dikarenakan pihak berperkara masih menambahkan biaya transaksi. Sementara, sistem BSI telah meniadakan biaya transaaksi sehingga tidak ada kesekuaian nominal yang harus dibayar.

"Setelah diberikan arahan agar nominal bayar sesuai dengan tagihan,  tanpa biaya Rp.3.000 (tiga ribu) transaksinya berhasil", pungkasnya. [an]

 

Sumber : https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/2603-berubah-kini-pembayaran-biaya-perkara-ma-dan-rogatori-bebas-biaya-transaksi

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .