banner 2025 2

Written by Super User on . Hits: 5

Y.M. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum: Harus ada Affirmative Action untuk Menciptakan Kesetaraan dan Keadilan bagi Kaum Rentan

 

 

badilag ok

 

 

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Jumat (1/8/2025) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring. Bimtek yang diawali dengan self learning/pembelajaran mandiri dan pelaksanaan Pre Test pada aplikasi SIPINTAR, telah memasuki materi yang ke 6 (enam) dalam rangkaian pelaksanaan Bimtek Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dari 8 (delapan) materi yang disajikan. Bimtek yang mengangkat tema “Problematika Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama”, menghadirkan narasumber Y.M. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.  (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI) dan di moderatori oleh Dr. Ilman Hasjim, S.H.I., M.H. (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI).

Y.M. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. dalam penyampaian materinya mengatakan bahwa sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kaum rentan adalah kelompok dalam masyarakat yang memiliki resiko tinggi sebagai sasaran kekerasan, praktik diskriminasi, bencana alam, atau kesulitan ekonomi daripada kelompok lain dan juga pengertian kaum rentan sesuai Pasal 29 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dimana menyebutkan bahwa penyandang disabilitas, orang lanjut usia, korban bencana alam, wanita hamil, anak-anak, dan korban bencana sosial termasuk kategori kaum/kelompok rentan. Definisi kaum rentan menurut UU Nomor 39 tahun 1999 juga menambah perluasan makna kaum/kelompok rentan dari beberapa aturan UU yang disebutkan sebelumnya. Y.M. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. juga menyampaikan tentang regulasi Mahkamah Agung perihal layanan pada kaum rentan diantaranya Perma Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan, PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan,dan beberapa aturan pendukung lainnya yang lebih berpihak pada hak-hak dan perlindungan kaum rentan. Beliau juga menerangkan tentang hak-hak kaum rentan berhadapan dengan hukum pada layanan administrasi peradilan, hak dalam proses persidangan,  permasalahan yang dihadapi kaum rentan baik dalam perkara perdata maupun jinayat dimana diantaranya diuraikan beliau seperti kesulitan mengakses informasi, fasilitas yang tidak ramah terhadap kaum rentan, pelayanan yang tidak maksimal, adanya diskriminasi dalam layanan dalam proses persidangan dan beberapa permasalahan yang sering ditemui lainnya. Beliau juga menekankan tentang beberapa penyebab terhambatnya akses keadilan bagi kaum rentan diantaranya keterbatasan akses informasi, ketidaksetaraan dalam perlakuan hukum, keterbatasan ekonomi, dan beberapa penyebab lainnya yang turut memengaruhi terhambatnya akses keadilan bagi kaum rentan tersebut.

Kegiatan Bimtek yang menjadi program prioritas Ditjen Badilag dalam bidang Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia ini selalu dilaksanakan quiz di setiap akhir penyampaian materi tatap muka secara daring untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan, memberikan umpan balik, dan meningkatkan retensi informasi. Sedangkan pelaksanaan posttest, kegiatan tersebut akan dilaksankan setelah selesai seluruh pembelajaran tatap muka secara daring (setelah selesai penyampaian seluruh materi pembelajaran dari para narasumber). (H2o)

Sumber : https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/y-m-dr-h-yasardin-s-h-m-hum-harus-ada-affirmative-action-untuk-menciptakan-kesetaraan-dan-keadilan-bagi-kaum-rentan-4-8

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .