banner baru

Written by Super User on . Hits: 65

Ditjen Badilag Gelar English Proficiency Test (EPT) Secara Daring Menggunakan E-Learning Badilag Bagi Tenaga Teknis Peradilan Agama

 

 

 

aaaaaaaa

Jakarta; Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (ditjen badilag) melaksanakan tes kemampuan bahasa inggris (English proficiency test) bagi 504 tenaga teknis seluruh Indonesia secara daring, Jumat (12/9). Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian program kegiatan bimbingan teknis peningkatan kompetensi bahasa inggris bagi Hakim dan Tenaga Kepaniteraan seluruh Indonesia dengan topik “English for Religious Judiciary Personnel”.

Globalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam dunia hukum. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan akses yang lebih mudah terhadap sumber-sumber hukum internasional. Putusan pengadilan, jurnal hukum, dan literatur hukum dari berbagai negara kini dapat diakses secara daring. Namun, sebagian besar sumber tersebut tersedia dalam Bahasa Inggris. Tanpa kemampuan berbahasa Inggris yang baik, tenaga teknis peradilan agama akan kesulitan memanfaatkan sumber-sumber tersebut untuk meningkatkan kualitas putusan dan pelayanan hukum. Bimbingan teknis ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan birokrasi peradilan agama berkelas dunia "world class bureaucracy”.

ept2

Pelaksanaan English proficiency test ini adalah untuk menyaring peserta bimbingan teknis peningkatan kompetensi yang memilliki kuota terbatas untuk menjaga kualitas dan efektifitas proses belajar mengajar selama bimbingan teknis berlangsung nantinya.

Adapun pelaksanaan English proficiency kali ini mengunakan aplikasi elearning badilag yang terdiri dari dua bagian, yaitu listening dan reading test. Sesi listening terdiri dari 100 pertanyaan dengan alokasi waktu 60 menit. Terdapat 4 bagian utama dalam pengerjaan tes, yaitu:

a)         Part 1: Photograph, bagian di mana peserta melihat gambar dan memilih satu dari empat pernyataan yang peling tepat menjelaskan gambar tersebut;

b)       Part 2: Question-Response, bagian ini peserta diuji dengan mendengarkan pertanyaan atau pernyataan, lalu memilih jawaban yang paling tepat dari tiga pilihan;

c)         Part 3: Conversations, bagian ini peserta diuji dengan mendengar percakapan dua orang atau lebih, lalu menjawab pilihan ganda;

d)   Part 4: Short Talks, bagian ini peserta diuji kemampuannya dalam memahami pembicaraan singkat (seperti pengumuman atau presentasi) dan kemudian menjawab pertanyaan yang sesuai.

Sesi reading memiliki 100 pertanyaan dengan alokasi waktu 90 menit, sesi ini terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu:

a)      Part 1: Incomplete Sentences, pada bagian ini peserta tes diperintahkan untuk melengkapi kalimat dengan pilihan kata/frasa yang tepat;

b)       Part 2: Text Completion, pada bagian ini peserta tes diminta untuk mengisi bagian yang kosong dalam teks seperti e-mail, formulir, atau dokumen resmi;

c)    Part 3: Reading Comprehension, pada bagian ini peserta tes diminta untuk membaca teks panjang (surat, laporan, artikel) untuk kemudian menjawab pertanyaan pilihan ganda.

ept3

Para peserta yang berhak mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Bahasa Inggris ditetapkan berdasarkan peringkat hasil English Proficiency Test (EPT) hari ini. Diharapkan dengan adanya mekanisme english proficiency test (EPT) ini, didapatkan peserta yang benar-benar siap mendapatkan materi ajar bimbingan teknis peningkatan bahasa inggris yang akan berlangsung sepenuhnya dalam bahasa inggris.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .