banner baru

Written by Super User on . Hits: 88

DWIARSO TERPILIH SEBAGAI WAKIL KETUA MA RI BIDANG NON YUDISIAL

 

dwi ok

Jakarta – Humas: Ketua Kamar Pengawasan pada Mahkamah Agung (MA), Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum resmi terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial dalam Sidang Paripurna yang digelar Rabu, 10 September 2025 di ruang Kusumaatmadja, lantai 14 gedung tower Mahkamah Agung Jakarta.

Sidang digelar secara terbuka dan turut disiarkan melalui live streaming Youtube dengan dihadiri oleh tiga puluh sembilan Hakim Agung yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M. Sementara dua Hakim Agung dinyatakan tidak hadir.

Semua Hakim Agung memiliki hak suara dalam pemilihan ini berdasarkan UU No 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana perubahan terakhir diubah dalam UU No 3 Tahun 2009.

Dalam pemilihan ini ada 5 (lima) Hakim Agung yang menyatakan kesediaannya untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial, yakni;

  1. Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.
  2. Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum.
  3. Prof. Dr. Haswandi., S.H., S.E., M.Hum., M.M.,
  4. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.
  5. Dr. Yasardin, S.H., M.H.

Proses pemungutan suara digelar sebanyak dua putaran karena tidak terpenuhinya minimal perolehan lima puluh persen suara yang diraih para calon di putaran pertama.

Dengan Dwiarso meraih 17 suara. Diikuti Hamdi dan Prim Haryadi masing-masing enam suara, lalu Yasardin dan Haswandi dengan empat suara, sementara ada dua suara dinyatakan tidak sah.

"Berdasarkan berita acara perhitungan suara putaran pertama, ternyata tidak ada calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari suara yang sah. Untuk itu berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat 2 tata tertib pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial maka proses berlanjut ke putaran kedua". Ucap Sugiyanto selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan.

Dalam putaran kedua, Dwiarso akhirnya resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial setelah meraih 25 suara. Unggul atas Prim Haryadi dengan sembilan suara dan Hamdi dengan empat suara. Sementara ada satu suara dinyatakan tidak sah.

Atas hasil tersebut, Ketua MA mengucapkan selamat dengan terpilihnya pria kelahiran Madiun itu sebagai Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial. Dirinya berpesan mari untuk terus berisinergi mewujudkan visi Mahkamah Agung.

"Untuk itu marilah kita bersinergi kembali berkolaborasi kembali utnuk mewujudkan impian kita bersama, yaitu terwujudnya badan peradilan yang agung", ujar Sunarto menutup sidang.

PROFIL WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON YUDISIAL TERPILIH

Dwiarso merupakan Hakim Agung kelahiran Madiun, 14 Maret 1962. Ia dilantik menjadi Hakim Agung Kamar Pidana oleh Ketua Mahkamah Agung pada 19 Oktober 2021.

Alumnus Universitas Airlangga pada tahun 1986 dan Universitas Gajah Mada tahun 2005 ini juga telah memperoleh gelar Doktor di Universitas Airlanggar pada 1 September 2025.

Dwiarso mengawali karirnya pada tahun 1986 diangkat sebagai Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, kemudian tahun 1991 diangkat sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Beberapa jabatan yang pernah diembannya sebelum terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial adalah ;

  1. Hakim Yustisial/Asisten Ketua Mahkamah Agung RI;
  2. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  3. Wakil Ketua Pengadilan Negeiri Kotabumi;
  4. Ketua Pengadilan Negeri Krasakan;
  5. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok;
  6. Ketua Pengadilan Negeri Depok;
  7. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin;
  8. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang;
  9. Ketua Pengadilan Negeri Semarang;
  10. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
  11. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar;
  12. Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI;
  13. Inspektur Wilayah IV pada Bawas MA RI;
  14. Kepala Badan Pengawasan MA RI;
  15. Hakim Agung Kamar Pidana MA RI;
  16. Ketua Kamar Pengawasan MA RI.  (enk/sk/RS/photo:alf,sno.adr)

Sumber : https://mahkamahagung.go.id/id/berita/6900/dwiarso-terpilih-sebagai-wakil-ketua-ma-ri-bidang-non-yudisial

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .