banner baru

Written by Super User on . Hits: 58

MAHKAMAH AGUNG DAN LPS PERKUAT SINERGI DALAM SOSIALISASI PENJAMINAN SIMPANAN

 

 

 

LPS

 

Medan – Humas: Mahkamah Agung (MA) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar kegiatan Sosialisasi LPS mengenai fungsi, tugas, dan wewenangnya. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari dimulai pada 16--18 September 2025 ini dilaksanakan di Medan, Sumatera Utara.

Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas inisiatif LPS yang secara konsisten melaksanakan kegiatan sosialisasi. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman para aparatur peradilan mengenai fungsi strategis LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan serta memberikan perlindungan hukum bagi nasabah.

“Banyaknya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di daerah menimbulkan potensi sengketa hukum yang harus ditangani secara tepat dan profesional. Pemahaman yang mendalam mengenai peran LPS akan membantu hakim dalam mengadili perkara-perkara terkait, sehingga perlindungan hukum bagi masyarakat dapat diwujudkan secara optimal,” ujarnya.

Kepala BUA yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas MA  menekankan bahwa sinergi antara MA dan LPS, dengan tetap menjunjung independensi masing-masing lembaga, menjadi landasan kuat dalam mendukung terciptanya keadilan dan perlindungan hak masyarakat.

Ia mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi dalam Likuidasi maupun Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga.

Rancangan Perma tersebut diharapkan dapat melengkapi hukum acara formil dengan memberikan aturan teknis yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian sengketa perbankan, termasuk penjaminan simpanan nasabah. Selain itu, Perma ini juga mendorong proses persidangan yang lebih sederhana, cepat, profesional, serta biaya ringan, sejalan dengan prinsip peradilan yang transparan dan berkeadilan.

Kepala BUA berharap forum sosialisasi ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh peserta, baik dalam mengikuti pemaparan maupun diskusi, guna memperkuat pemahaman kelembagaan dan mempererat kemitraan strategis demi terwujudnya sistem hukum yang lebih adil dan pelayanan publik yang berkualitas. 

Senada dengan Sobandi, Direktur Eksekutif Hukum LPS, Dr. Ary Zulfikar, S.H., M.H., dalam kesempatan yang sama menyampaikan harapannya agar kegiatan sosialisasi ini dapat memperkuat koordinasi antara LPS dan lembaga peradilan. Menurutnya, pemahaman yang selaras mengenai tugas dan kewenangan LPS akan membantu menciptakan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perbankan serta meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya nasabah bank.

Acara sosialisasi turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Medan Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H., para Hakim Tinggi Medan, para Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah Sumatera Utara, para Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA, serta undangan lainnya. (azh/RS/photo:LPS)

 

Sumber : https://mahkamahagung.go.id/id/berita/6911/mahkamah-agung-dan-lps-perkuat-sinergi-dalam-sosialisasi-penjaminan-simpanan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .