banner baru

Written by Super User on . Hits: 79

PERKUAT KERJASAMA DUA DEKADE, KETUA MA TERIMA KUNJUNGAN DELEGASI FCA

 

FCA ok

Jakarta - Humas: Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menerima kunjungan kerja dari delegasi Federal Court of Australia (FCA) pada Senin (29/9) sebagai bentuk penguatan kerjasama yang telah berlangsung selama dua dekade lamanya.

Delegasi tiba di Lobi Gedung Mahkamah Agung pukul 08.55 WIB yang diterima langsung oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, YM. H. Suharto, S.H., M.Hum. dan Ketua Muda Pembinaan MA, YM. Prof. Dr. H. Syamsul Ma'arif, S.H., L.L.M., Ph.D., beserta Tim Asistensi Pembaruan MA dan protokoler.

Setelahnya, rombongan delegasi diantar menuju ruang tamu Ketua MA yang disambut langsung oleh Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dengan didampingi oleh beberapa unsur Pimpinan Mahkamah Agung. Kegiatan dilanjutkan dengan penyelenggaraan courtesy call secara tertutup antara pihak Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Ketua MA beserta Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non-Yudisial, Ketua Muda Perdata, Ketua Muda Pembinaan, Ketua Kamar Agama sekaligus Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), tim Pembaruan Peradilan MA, Panitera MA, Sekretaris MA, Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA, dan Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. Aria Suyudi, S.H., L.LM serta Astriyani, S.H., MPPM.

Sementara itu delegasi FCA diwakili oleh Chief Justice Debra Mortimer, Justice Stephen Burley, Justice Michael O’Bryan, Justice Catherine Button, Judicial Registrar Tim Luxton, Martin Clutterbuck, perwakilan Kedutaan Australia / DFAT, Craig Ewers, dan M. Doddy Kusadrianto.

Dalam kesempatan ini, kedua belah pihak melakukan dialog yang konstruktif dan membangun terkait permasalahan hukum dan peradilan, baik itu di bidang  manajemen perkara, pengembangan prosedur, dan mekanisme isu teknis hukum seperti penyelesaian sengketa komersial, akses keadilan, seerta transparansi, akuntabilitas, dan penguatan sistem kelembagaan.

Selepas courtesy call bersama Ketua MA, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi pelaksanaan nota kesepahaman yudisial di Ruang Rapat Kepaniteraan MA antara Tim Pembaruan Peradilan MA yang dipimpin oleh YM. Suharto selaku Ketua Tim Pembaruan Peradilan, beserta Ketua Harian Tim Pembaruan Peradilan, YM. Syamsul Ma’arif, Sekretaris MA, Sugiyanto, Panitera MA, Heru Pramono, Koordinator Tim Pembaruan Peradilan, Astriyani, serta Aria Suyudi, Andhy Martuaraja, Dian Rositawati, serta Yunani Abiyoso selaku anggota tim. Sementara delegasi FCA diwakili oleh Justice Stephen Burley, Judicial Registrar Tim Luxton, Martin Clutterbuck, Craig Ewers, dan M. Doddy Kusadrianto. 

Kerjasama antara MA dan FCA pertama kali ditandatangani tahun 2004 yang terus berlangsung hingga saat ini dan telah memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung pelaksanaan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Terakhir, nota kesepahaman antara kedua pihak diperbaharui tahun 2024 lalu yang difokuskan pada sejumlah agenda strategis, yaitu pelaksanaan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, mendukung peningkatan daya saing nasional melalui dukungan terhadap pencapaian tujuan Indonesia Emas 2045, Rencana Indonesia untuk melakukan aksesi terhadap OECD, dan agenda prioritas untuk meningkatkan peringkat pada survei B-Ready (Business Ready) indeks yang dikembangkan oleh Bank Dunia.

Tidak sampai di situ saja, setelah dilakukan rapat koordinasi pelaksanaan nota kesepahaman yudisial kegiatan berlanjut dengan pelaksanaan diskusi di dua ruang yang berbeda pada siang harinya. Sesi Paralel 1 digelar di Ruang Conference Center Lt.12 Gedung MA RI. Diskusi ini mengusung topik “Kepemimpinan dan Peran Hakim Perempuan” yang dibuka dengan sambutan oleh Ketua Muda Agama MA sekaligus Ketua Umum IKAHI, YM. Yasardin. Dirinya berharap melalui forum diskusi ini terlahir ide-ide dan konsep dalam penguatan peran dan kepemimpinan hakim perempuan dalam badan peradilan di Indonesia.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) YM Nani Indrawati, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Sekretaris MA RI, Pengurus inti BPHPI, Calon mentor program mentorship BPHPI, Tim Asistensi Pembaruan Peradilan, serta seluruh anggota BPHPI yang bergabung secara virtual melalui Zoom Meeting. Sementara dari pihak FCA diwakili oleh Chief Justice Debra Mortimer, Justice Catherine Button, serta perwakilan Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3).

Di ruang yang berbeda, dilaksanakan Sesi Paralel 2 antara Mahkamah Agung yang diwakili oleh Ketua Muda Perdata MA, YM. I Gusti Agung Sumanatha, Hakim Agung YM. Rahmi Mulyati, Panitera MA RI, Kepala BSDK MA RI, Anggota Kelompok Kerja Hak Kekayaan Intelektual (HKI) MA RI, Staf Khusus YM Ketua Muda Pembinaan, serta Tim Asistensi Pembaruan MA RI. Pihak FCA diikuti oleh Justice Stephen Burley, Craig Ewers, serta perwakilan Australia-Indonesia Partnership for Justice 3.

Sesi yang digelar di Ruang Rapat Panitera MA RI ini mendiskusikan tentang rancangan bench book World Intelectual Property Organization (WIPO) sebagai salah satu poin dalam nota kesepahaman yang terjalin antara Mahkamah Agung dan FCA.Bagaimana  meningkatkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual baik di tingkat nasional maupun internasional.

 

Sumber : https://mahkamahagung.go.id/id/berita/6940/perkuat-kerjasama-dua-dekade-ketua-ma-terima-kunjungan-delegasi-fca

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .