banner baru

Written by Super User on . Hits: 60

Dirjen Badilag Mengikuti Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (PERISAI) pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum

 

 

badilum

 

 

 

Jakarta: Bertempat di Command Centre Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum), Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI mengikuti kegiatan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (PERISAI) Badilum dengan narasumber Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Bapak Suharto S.H.,M.Hum. (06/10/2025)

Adapun materi yang disampaikan YM Wakil Ketua MA bidang Yudisial yang sekaligus merangkap Plt. Wakil Ketua MA bidang non-yudisial ini adalah berkenaan tentang “Permasalahan Eksekusi Perdata, Dan Prospek Pembaharuan Hukum Dalam Eksekusi Perdata”. Dalam presentasi nya beliau menyampaikan dinamika penanganan eksekusi perdata baik yang terjadi pada lingkungan Peradilan Umum ataupun yang terjadi pada lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan ini dihadiri 3 (tiga) Direktur Jenderal Badan Peradilan, diantaranya Dirjen Badilum, Dirjen Badilag dan Dirjen Badimiltun serta Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh satuan kerja pada lingkungan peradilan umum, dan 446 satuan kerja pada lingkungan peradilan agama. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara YM suharto dan seluruh Pimpinan, Hakim, dan Panitera satuan kerja pada lingkungan peradilan umum dan peradilan agama seluruh Indonesia yang berlangsung hangat dan interaktif.

Sumber : https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/dirjen-badilag-mengikuti-pertemuan-rutin-sarasehan-interaktif-perisai-pada-direktorat-jenderal-badan-peradilan-umum

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .