banner baru

Written by Super User on . Hits: 69

Kepaniteraan MA dan  Pengadilan Federal Australia Gelar Diskusi Bersama Tentang Modernisasi Manajemen Perkara

 

2025 fca modernisasi manajemen perkara

JAKARTA | (2/10) Kepaniteraan Mahkamah Agung dan Pengadilan Federal Australia (FCA) menggelar rapat Bersama membahas soal modernisasi manajemen perkara di Mahkamah Agung, Rabu (1/10) bertempat di ruang rapat Panitera MA, Gedung MA, Jakarta. Delegasi FCA diwakili oleh Tim Luxton, Panitera pada Kepaniteraan Pengadilan Federal Australia untuk Negara Bagian Victoria. Sedangkan dari Kepaniteraan MA dipimpin langsung oleh Panitera MA, Heru Pramono yang didampingi oleh Para Panitera Muda Perkara, Sekretaris Kepaniteraan, Para Panitera Muda Kamar, dan sejumlah hakim yustisial.

Pertemuan diawali dengan pengantar yang disampaikan oleh Panitera MA dan presentasi oleh Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA. Dalam pengantarnya, Panitera MA mengungkapkan capaian transformasi digital dalam manajemen perkara di Mahkamah Agung. Menurut Panitera MA, implementasi kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang telah dimulai sejak 1 Mei 2024 merupakan salah satu capaian dalam transformasi digital manajemen perkara. Kebijakan ini telah mengubah sistem dan cara kerja dan memberikan nilai tambah dalam pelayanan kepada pencari keadilan.

Sementara itu Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA (Kordatin) memaparkan jejak historis kebijakan modernisasi manajemen perkara. Dalam paparannya diungkapkan bahwa modernisasi manajemen perkara di Mahkamah Agung merupakan langkah terencana, terstruktur dan berkesinambungan sesuai dengan arah cetak biru pembaruan peradilan.   Dalam perjalanannya, modernisasi manajemen perkara tidak lepas dari inspirasi praktik terbaik yang telah dilakukan oleh mitra pengadilan di dunia internasional, termasuk FCA.

Modernisasi manajemen perkara, kata Kordatin, telah memberikan dampak positif pada peningkatan kinerja, transparansi, dan mencegah judicial corruption. Untuk meningkatkan nilai tambah, Kepaniteraan MA memiliki rencana pembaruan di bidang manajemen perkara antara lain: Peningkatan Pengamanan Dokumen dengan Mewajibkan Pengguna Terdaftar Memiliki Tanda Tangan Elektronik, Mengintegrasikan SIAP dengan Template Putusan, Pemanfaatan AI untuk Optimasilisai Mesin Pencari pada Direktori Putusan (Semantic Search) . dan Menyediakan Microsite untuk Setiap Hakim pada Direktori Putusan.

Tanggapan FCA

Tim Luxton memberikan apresiasi terhadap capaian modernisasi manajemen perkara yang diraih oleh Mahkamah Agung. Ia menyebutkan bahwa implementasi layanan pengadilan berbasis elektronik sebagaimana pengalaman FCA merupakan proses yang panjang, penuh tantangan dan perlu dilakukan perbaikan terus-menerus.  Kehadiran teknologi kecerdasan buatan, menurut Tim Luxton, menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan perkara saat ini. Menurutnya, acapkali dijumpai dokumen yang disampaikan pihak berperkara ke pengadilan ternyata ciptaan AI. Tidak jarang materi muatannya tidak relevan dengan pokok sengketa sehingga hal ini menghambat prinsip efisiensi proses.

Isu penting lainnya yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi adalah soal keamanan data dan perlindungan data pribadi. [an]

Sumber : https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/2621-kepaniteraan-ma-dan-pengadilan-federal-australia-gelar-diskusi-bersama-tentang-modernisasi-manajemen-perkara

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .