banner baru

Written by Super User on . Hits: 104

MAHKAMAH AGUNG BERSAMA BPK RI GELAR ENTRY MEETING PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2025 | (05/12/2025)

5

 

Jakarta – Humas: Mahkamah Agung RI memulai rangkaian pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 melalui entry meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (3/12).

Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H. menyatakan seluruh jajaran siap bekerja sama dan membuka akses informasi secara optimal demi mendukung kelancaran pemeriksaan. Ia juga menyampaikan bahwa capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Mahkamah Agung atas laporan keuangan tahun sebelumnya sekaligus menegaskan komitmen berkelanjutan terhadap tata kelola keuangan yang akuntabel.

Dari pihak BPK RI, Direktur I.A DJPKN I, Dr. Arief Fadillah, S.E., M.M., CSFA, Ak, CA, ERMAP, GRCP, GRCA. menjelaskan pemeriksaan tahun ini difokuskan pada penilaian sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan serta peraturan perundang-undangan, sekaligus sebagai dasar penyusunan pemeriksaan terinci lanjutan. Pengujian atas realisasi belanja hingga Triwulan III juga menjadi bagian dari agenda pemeriksaan.

Arief turut mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung sebagai lembaga dengan tingkat serapan anggaran yang sangat baik. Menurutnya, pemeriksaan ini diharapkan semakin memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang telah berjalan.

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran pejabat eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung maupun para sekretaris pengadilan tingkat pertama dan banding secara daring. (bua/ds/RS/Photo:sno)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .