banner baru

Written by Super User on . Hits: 85

Dari Kuching - Malaysia untuk Negeri: Dirjen Badilag Pimpin Sidang Isbat Nikah 102 Pasangan, Jamin Status Hukum Keluarga Migran

 

 

 

 

 

 

kucing

Kuching – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Bersama Pengadilan Agama Jakarta Pusat, kembali memfasilitasi kebutuhan hukum Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dengan sukses menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Sarawak, Malaysia. Agenda penting yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat ini menjadi solusi bagi 102 pasangan peserta yang selama ini perkawinannya belum tercatat secara resmi oleh negara. Kegiatan ini merupakan buah sinergi dan komitmen nyata dari berbagai kementerian/lembaga dalam menjamin hak-hak sipil WNI. Pelaksanaan sidang Isbat Nikah Terpadu ini dihadiri oleh jajaran tinggi Mahkamah Agung dan perwakilan kementerian terkait.

Turut hadir dalam acara tersebut, Yang Mulia Hakim Agung Kamar Pidana (Jupriyadi, S.H., M.Hum) Duta Besar LBBP Republik Indonesia (Dr. Abdullah Zulkifli) beserta jajaran, serta Ketua PA Jakarta Pusat (Dr. Drs. Amril Mawardi, S.H., M.H.,) didampingi para Hakim dan Panitera dari PA Jakarta Pusat. Dukungan kuat juga datang dari pemerintah pusat, yang diwakili oleh: Ketua Tim Data Pendidikan, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Agama RI, (Dr. H. Winuhoro Hanumbhawono, S.T., M.E., Msi), Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Raden Sakunto Pkasi) dan Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian Dalam Negeri RI (Meilan Inggrit Margareth Leleury, S.STP.) Seluruh pejabat fungsional yang hadir serta 102 pasangan peserta Isbat Nikah Terpadu yang berbahagia menjadi saksi dimulainya rangkaian sidang yang bertujuan mulia ini.

20251206 095900 11zon

Acara dibuka dengan sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA – RI, (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.,) yang menyampaikan rasa syukur dan apresiasi mendalam. "Kami Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching, Sarawak, Malaysia beserta jajarannya, Kementerian Agama RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Dalam Negeri RI, dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, yang telah memfasilitasi kegiatan Isbat Nikah Terpadu bagi 102 pasang peserta di wilayah Kuching," ungkap Dirjen Badilag. Dalam pidatonya, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menegaskan kembali filosofi pencatatan perkawinan. Meskipun keabsahan suatu perkawinan ditentukan oleh ajaran agama, pencatatan merupakan kewajiban administrasi untuk melindungi hak asasi pasangan suami istri dan anak-anaknya. Beliau menekankan bahwa pencatatan perkawinan adalah hak dasar dalam sebuah keluarga dan merupakan amanah besar undang-undang.

Dirjen Badilag menambahkan bahwa tingginya angka perkara isbat nikah di seluruh satuan kerja Pengadilan Agama menunjukkan bahwa banyak masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri, yang perkawinannya belum tercatat. Oleh karena itu, kegiatan isbat nikah terpadu ini hadir sebagai solusi konkret bagi para pencari keadilan untuk dapat mencatatkan perkawinan mereka.

"Kegiatan isbat nikah terpadu ini, tidak lain merupakan upaya mewujudkan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum," tegas Dirjen Badilag, mengacu pada amanah Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28D ayat (1) yang menjamin setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama di mata hukum.

Menutup sambutan, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., mendoakan agar seluruh keluarga yang baru disahkan menjadi keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.

20251206 102801 11zon

Dirjen Badilag sangat berharap kegiatan serupa ini dapat terus berjalan secara berkelanjutan. "Semoga kita dapat terus bersinergi Antar kementerian/lembaga dalam rangka memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri," tutup Dirjen Badilag.

Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu ini sekali lagi membuktikan komitmen Mahkamah Agung RI melalui Ditjen Badilag untuk menjangkau para pencari keadilan, memastikan bahwa tidak ada WNI yang kehilangan hak-hak sipilnya, terlepas dari lokasi geografis mereka. (RW)

Sumber : https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/dari-kuching-untuk-negeri-dirjen-badilag-pimpin-sidang-isbat-nikah-102-pasangan-jamin-status-hukum-keluarga-migran

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .