banner baru

Written by Super User on . Hits: 7

PA Buntok Ikuti Rakor PTA Palangka Raya, Perkuat Kinerja dan Keterbukaan Informasi Publik  I ( 14/4/2016)

a14


Pengadilan Agama (PA) Buntok turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya pada 13–15 April 2026 di Aula PTA Palangka Raya. Kegiatan ini diikuti seluruh satuan kerja Pengadilan Agama se-wilayah PTA Palangka Raya sebagai upaya meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan peradilan agama.

a15


PA Buntok mengirimkan perwakilan yang terdiri dari Ketua, Panitera, dan Sekretaris. Acara diawali dengan pembinaan dan sosialisasi kebijakan oleh Ketua PTA Palangka Raya, Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme aparatur peradilan.

Selanjutnya, Wakil Ketua PTA Palangka Raya, Drs. H. Arifin, S.H., M.H., menyampaikan materi terkait hasil monitoring dan evaluasi E-Binwas, keterbukaan informasi, pembangunan Zona Integritas, peta kekuatan SDM, serta Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Materi juga disampaikan oleh Panitera Muda Hukum PTA Palangka Raya Lisnawatie, S.H., M.AP, dan Sekretaris PTA Palangka Raya, H. Saifuddin, S.H., M.H. Kegiatan turut diisi dengan sosialisasi keterbukaan informasi publik oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Ngismatul Choiriyah, M.Pd.I., bersama Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik, Katrina, M.S.I.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .