Mediasi Kembali Sukses, Perdamaian Tercapai I (15/4/2026)
Hakim Mediator Pengadilan Agama Buntok, Akhmad Fandik, S.H., kembali berhasil mendamaikan pasangan suami istri dalam proses mediasi yang dilaksanakan pada Rabu, 15 April 2026.
“Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 69/Pdt.G/2026/PA.Btk berhasil mencapai kesepakatan setelah melalui proses selama kurang lebih tiga jam. Para pihak yang berperkara akhirnya dapat menyelesaikan sengketanya secara damai,” ungkap mediator.
Dalam kesepakatan tersebut, Penggugat menyatakan akan mencabut gugatan cerainya, yang kemudian disetujui oleh Tergugat. Kedua belah pihak pun berkomitmen untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga, demi mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) hingga saat ini, tercatat sebanyak 7 perkara telah menempuh proses mediasi, dengan rincian 3 perkara berakhir dengan pencabutan gugatan karena perdamaian, dan 4 perkara berhasil sebagian. Dengan demikian, tingkat keberhasilan mediasi mencapai 100%.
