Home > Publikasi || Berita & Galeri > Arsip Berita > Seri Mengenal Adagiu....
Written by Super User on . Hits: 66
Seri Mengenal Adagium Hukum“ I ( 15/4/2026)
Affirmanti, non neganti, incumbit probation” Pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan, bukan bagi penyangkal.
Add comment
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. |
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. |
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. |
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. |
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .