logo2026 1

Written by Super User on . Hits: 8

Tak Sekadar Mengadili, Ini Pesan Menyentuh Hakim di Sidang Keliling Rantau Bahuang  I (4/5/2026)

a61

Buntok, 04 Mei 2026 – Pengadilan Agama Buntok kembali menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat melalui kegiatan sidang keliling. Pada Selasa (04/05/2026), aula Kantor Desa Rantau Bahuang, Kecamatan Jenamas, difungsikan sebagai ruang persidangan sementara dengan suasana resmi sebagaimana di gedung pengadilan.

a62

Dengan menggunakan transportasi air (speed boat) Tim sidang keliling berangkat menempuh perjalanan 3 jam lamanya dengan jarak 90 km yang termasuk desa terjauh dari kota buntok.

Pelaksanaan sidang keliling kali ini dilaksanakan oleh Hakim Tunggal yakni Risky Fajar Sani, S.H. dibantu Panitera sidang Danu Aprilianto, S.H.I.,M.H., dan Akhmad Fandik, S.H. dibantu Panitera sidang Sri Hidayanti, S.H.I dengan menyidangkan sebanyak 3 perkara Cerai Gugat.

Dalam jalannya sidang, majelis hakim tidak hanya menjalankan proses hukum, tetapi juga memberikan nasihat kepada para pihak, khususnya dalam perkara perceraian. Hakim mengingatkan agar setiap keputusan dipertimbangkan secara matang.
“Kami mengimbau para pihak untuk merenungkan kembali keputusan yang akan diambil. Perceraian adalah perbuatan yang tidak disukai Allah. Jika masih ada jalan untuk rukun, sebaiknya diupayakan,” ujarnya..

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .