logo2026 1

Written by Super User on . Hits: 9

Perkuat Sinergi Layanan, PA Buntok Kunjungi KUA Jenamas di Tengah Sidang Keliling  I (4/5/2026)

a63

Pengadilan Agama Buntok yang diwakili oleh Panitera Muda Hukum, Danu Aprilianto, S.H.I., M.H., dan Fuad Syaikhani, S.H.I. melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jenamas pada Selasa, 5 Mei 2026.

Kunjungan ini bertepatan dengan pelaksanaan sidang keliling di Desa Rantau Bahuang yang masih berada dalam wilayah hukum KUA Jenamas.

Rombongan PA Buntok disambut langsung oleh Kepala KUA Jenamas, H. Saleh, S.Ag., beserta jajaran. Dalam kesempatan tersebut, PA Buntok mensosialisasikan sejumlah program unggulan, di antaranya sidang di luar gedung pengadilan, layanan berperkara secara gratis bagi masyarakat kurang mampu, serta kemudahan akses produk pengadilan seperti Akta Cerai dan Salinan Putusan yang kini dapat diunduh tanpa harus datang langsung ke kantor.

Sosialisasi ini menjadi penting mengingat Kecamatan Jenamas merupakan salah satu wilayah yang cukup jauh dari Buntok, sehingga masyarakat memerlukan biaya transportasi yang relatif besar untuk mengakses layanan pengadilan.

Selain itu, kunjungan ini juga dimanfaatkan untuk memantau pemanfaatan Aplikasi SIPADU di KUA Jenamas. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak berdiskusi mengenai penguatan kerja sama, pertukaran informasi, serta langkah-langkah strategis guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang hukum keluarga.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .