Rapat Koordinasi PPID PA Buntok: Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik I (11/5/2026)
Buntok, 11 Mei 2026 - Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik, Pengadilan Agama Buntok melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari upaya penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan peradilan agama.
Kegiatan rapat ini dilaksanakan guna memperkuat koordinasi, evaluasi, serta penyamaan persepsi terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, rapat juga menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat pencari keadilan agar dapat diakses secara cepat, tepat, sederhana, dan biaya ringan.
Melalui forum koordinasi ini, seluruh unsur yang terlibat diharapkan mampu memperkuat komitmen bersama dalam mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional serta membangun budaya kerja yang terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu wujud nyata implementasi reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Pengadilan Agama Buntok senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penyediaan informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan peradilan.
Dengan terselenggaranya rapat koordinasi PPID ini, diharapkan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan PA Buntok dapat terus meningkat sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
