log2026

Written by Super User on . Hits: 6

Buntok, Rabu, 13 Mei 2026 — Pengadilan Agama Buntok menerima kunjungan silaturahmi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Barito Selatan.  I (13/5/2026)

a89


Rombongan DP3APPKB yang dipimpin oleh Khairiyah, S.Kep., selaku Kepala UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak), disambut langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Buntok, Muhamad Najmuddin, S.Ag.

Dalam pertemuan tersebut, Khairiyah menyampaikan bahwa kunjungan ini tidak hanya bertujuan mempererat silaturahmi, tetapi juga sebagai langkah awal menjajaki kerja sama, khususnya dalam upaya pencegahan pernikahan usia anak serta penguatan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Menanggapi hal tersebut, Panitera PA Buntok menyampaikan apresiasi atas inisiatif DP3APPKB. Ia menegaskan kesiapan Pengadilan Agama Buntok untuk berperan aktif dalam mendukung perlindungan perempuan dan anak melalui penguatan koordinasi lintas sektor serta peningkatan pelayanan hukum yang responsif dan berkeadilan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa salah satu kewenangan Pengadilan Agama adalah menangani perkara dispensasi kawin. Oleh karena itu, sinergi dengan DP3APPKB menjadi penting dalam menekan angka permohonan dispensasi kawin melalui pendekatan preventif, edukatif, dan pendampingan kepada masyarakat. Meskipun demikian, dalam lima tahun terakhir, tren perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama Buntok menunjukkan kecenderungan menurun.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .