log2026

Written by Super User on . Hits: 3

Penandatanganan MoU, PA Buntok Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak di Barito Selatan  I  19 Mei 2026

A95


Buntok, Selasa, 19 Mei 2026 — Bertempat di Aula Setda Kabupaten Barito Selatan, langkah strategis dalam upaya perlindungan perempuan dan anak resmi diwujudkan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dengan berbagai instansi terkait.

A96


Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama ini meliputi Pengadilan Agama Buntok, Pengadilan Negeri Buntok, Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Polres Barito Selatan, Kementerian Agama Barito Selatan, Perhimpunan Advokat Indonesia, serta Dewan Adat Dayak Kabupaten Barito Selatan.

a97


Penandatanganan kesepakatan ini turut dihadiri oleh Bupati Barito Selatan, Dr.H.Eddy Raya Samsuri, S.T.,M.M. Ketua PA Buntok diwakili oleh Akhmad Fandik, S.H. (Hakim) yang ikut serta dalam prosesi penandatanganan kerja sama tersebut.

a98

Kesepakatan ini mencakup berbagai aspek penting, di antaranya upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum, pencegahan perkawinan usia anak, serta penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara terpadu.

Sementara itu, Ketua PA Bunyok Adi Martha Putera, S.H.I menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui DP3APPKB dalam membangun sinergi lintas sektor. Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini akan menjadi landasan penting dalam memperkuat koordinasi serta pelaksanaan pendampingan hukum, khususnya bagi kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .