log2026

Written by Super User on . Hits: 4

Di Balik Sulitnya Jalur Sungai, PA Buntok Tetap Hadir untuk Keadilan Masyarakat  I  , 21 Mei 2026

a104

Buntok, 21 Mei 2026 — Dalam upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama Buntok kembali menggelar sidang keliling yang kali ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala. Untuk menjangkau lokasi pelaksanaan, tim menempuh perjalanan menggunakan transportasi air berupa speed boat dengan waktu tempuh kurang lebih 1 jam.

a105

Pada pelaksanaan sidang keliling tersebut, terdapat lima (5) perkara yang disidangkan, seluruhnya merupakan perkara itsbat nikah yang diajukan secara prodeo. Dengan skema prodeo ini, para pihak tidak dikenakan biaya perkara, sehingga diharapkan tidak ada lagi hambatan ekonomi bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.

a106

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, yakni Bapak Risky Fajar Sani, S.H. dan Akhmad Fandik, S.H., yang didukung oleh Panitera Muhammad Najmuddin, S.Ag., Panitera Muda Permohonan Sri Hidayanti, S.H.I., serta Asmuni, S.Ag. (PP PTA Palangka Raya yang diperbantukan di PA Buntok). Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berlangsung dengan tertib serta lancar.

Pengadilan Agama Buntok terus menerapkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan melalui sidang keliling, yang mempermudah akses serta menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .