Di Balik Sulitnya Jalur Sungai, PA Buntok Tetap Hadir untuk Keadilan Masyarakat I , 21 Mei 2026
Buntok, 21 Mei 2026 — Dalam upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama Buntok kembali menggelar sidang keliling yang kali ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala. Untuk menjangkau lokasi pelaksanaan, tim menempuh perjalanan menggunakan transportasi air berupa speed boat dengan waktu tempuh kurang lebih 1 jam.
Pada pelaksanaan sidang keliling tersebut, terdapat lima (5) perkara yang disidangkan, seluruhnya merupakan perkara itsbat nikah yang diajukan secara prodeo. Dengan skema prodeo ini, para pihak tidak dikenakan biaya perkara, sehingga diharapkan tidak ada lagi hambatan ekonomi bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, yakni Bapak Risky Fajar Sani, S.H. dan Akhmad Fandik, S.H., yang didukung oleh Panitera Muhammad Najmuddin, S.Ag., Panitera Muda Permohonan Sri Hidayanti, S.H.I., serta Asmuni, S.Ag. (PP PTA Palangka Raya yang diperbantukan di PA Buntok). Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berlangsung dengan tertib serta lancar.
Pengadilan Agama Buntok terus menerapkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan melalui sidang keliling, yang mempermudah akses serta menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.
