log2026

Written by Super User on . Hits: 12

Dilantik Oleh Ketua PA Buntok, Novia Aditia Ningsih, S.H. (Hakim) Resmi Menjadi Anggota Keluarga Besar PA Buntok  I  25/5/2026

a117

Buntok, 25 Mei 2026 — Suasana khidmat menyertai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Hakim baru di Pengadilan Agama Buntok yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Buntok, Adi Martha Putera, S.H.I.
Dalam prosesi tersebut, Novia Aditia Ningsih, S.H. resmi dilantik sebagai Hakim pada Pengadilan Agama Buntok, setelah sebelumnya bertugas di Pengadilan Agama Kuala Kapuas Kelas IB.

a118

Dalam sambutannya, Ibu Novia menyampaikan rasa syukur serta harapan untuk dapat diterima dan bekerja sama dengan seluruh keluarga besar PA Buntok. Sementara itu, Ketua PA Buntok menyampaikan ucapan selamat datang dan berharap kehadiran beliau dapat memperkuat kinerja pengadilan, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
Dengan bergabungnya Ibu Novia, jumlah hakim di PA Buntok kini menjadi empat orang, yang diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perkara.

a119

Menariknya, wilayah hukum PA Buntok memiliki tantangan tersendiri karena sebagian daerah hanya dapat dijangkau melalui jalur sungai. Melalui program sidang keliling, para hakim kerap menyusuri Sungai Barito untuk menghadirkan layanan hukum hingga ke pelosok. Ke depan, Ibu Novia pun akan turut merasakan pengalaman tersebut sebagai bagian dari pengabdian dalam memberikan keadilan bagi masyarakat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .