Pendataan Dan Verifikasi Perkara Sidang Keliling Di Desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai
Pengadilan Agama (PA) Buntok bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Selatan mengadakan verifikasi berkas pra pelaksanaan Sidang diluar gedung Pengadilan di Desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai.
Dalam verifikasi tersebut, tercatat 20 Kepala Keluarga (KK) mengajukan itsbat nikah, namun setelah diverifikasi dan dilakukan proses penggalian data ada 13 yang tidak lolos verifikasi disebabkan diantaranya ada pasangan yang masih terikat dengan perkawinan terdahulu.
Danu Aprilianto, S.H.I. Ketua tim verifikasi menjelaskan dalam proses verifikasi kami mengacu pada ketentuan agama, hukum, dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Verifikasi dan validasi data sebelum disidangkan penting, karena untuk memudahkan pelaksanaan saat sidang nantinya. Para peserta diperiksa data serta biodatanya, saksi-saksi secara rinci dan detail untuk bisa lolos sebagai peserta itsbat nikah.
Tampak masyarakat serta tokoh masyarakat Desa Palu Rejo sangat antusias dengan program ini, karena masyarakat dimudahkan dalam mendapatkan layanan hukum dengan akses yang mudah tanpa harus hadir langsung ke Kantor PA Buntok.