Cegah Perkawinan Anak, Hakim PA Buntok Edukasi Siswa Baru SMKN 1 Buntok I 13/7/2026
Buntok, 13 Juli 2026 – Hakim Pengadilan Agama Buntok, Akhmad Fandik, S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan anak bagi siswa-siswi baru SMK Negeri 1 Buntok, Senin (13/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia membawakan materi bertajuk “Pandangan Hukum dan Agama, Strategi Pencegahan Perkawinan Anak, serta Studi Kasus Perkawinan Usia Anak.”
Kegiatan yang diselenggarakan oleh DPPPAPPKB Kabupaten Barito Selatan ini jugal turut menghadirkan narasumber dari Pengadilan Negeri Buntok. Dalam pemaparannya, Akhmad Fandik mengajak para siswa memahami aspek hukum dan agama serta berbagai konsekuensi yang dapat timbul dari perkawinan usia anak.
Sebagai langkah pencegahan, para siswa didorong untuk mengutamakan pendidikan, merencanakan masa depan sejak dini, membangun pergaulan yang sehat, serta meningkatkan pemahaman tentang dampak perkawinan usia anak. Mereka juga diajak untuk berani berkonsultasi dengan orang tua, guru, atau pihak yang berkompeten ketika menghadapi persoalan.
Menjelang akhir kegiatan, Akhmad Fandik membuka sesi refleksi dan diskusi interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang diajukan dan ditanggapi secara langsung. Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa semakin menyadari pentingnya merencanakan masa depan dengan matang dan menghindari perkawinan pada usia anak.
