log2026

Written by Super User on . Hits: 22

📢 PERSYARATAN KHUSUS BAGI ANGGOTA TNI, POLRI, DAN ASN/PNS YANG MENGAJUKAN PERCERAIAN

a208 a209

Pengadilan Agama Buntok menginformasikan bahwa bagi anggota TNI, POLRI, dan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang akan mengajukan perkara perceraian, terdapat persyaratan khusus yang wajib dipenuhi, yaitu Surat Izin atau Surat Keterangan Perceraian dari atasan yang berwenang.

a210 a211 

Ketentuan tersebut mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1974, PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020.

Pastikan dokumen persyaratan telah lengkap agar proses pendaftaran perkara dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024