log2026

Written by Super User on . Hits: 9

📖 Ralat Data Buku Nikah? Jangan Salah Prosedur!   I (27/7/2026)

a240

Kesalahan data pada Buku Nikah tidak semuanya harus melalui pengadilan. Ada perubahan yang memerlukan putusan atau penetapan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, dan ada pula yang cukup diproses melalui KUA berdasarkan dokumen Dukcapil.
Jadi, kenali jenis perubahan datanya dan pastikan prosedurnya tepat! ⚖️

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024