log2026

Written by Super User on . Hits: 15

PA Buntok Wujudkan Pemenuhan Hak Perempuan Pasca Perceraian  I  (30/7/2026)

a248

Buntok, 30 Juli 2026 – Pengadilan Agama Buntok berhasil melaksanakan amar putusan perkara Cerai Gugat Nomor 108/Pdt.G/2026/PA.Btk terkait pemenuhan hak perempuan pasca perceraian.

Dalam pelaksanaannya, pihak perempuan menerima nafkah iddah sebesar Rp1.500.000 dan nafkah mut’ah sebesar Rp500.000 sebagaimana amar putusan.

Pelaksanaan ini merupakan bentuk nyata komitmen Pengadilan Agama Buntok dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan pasca perceraian.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024