PA Buntok Wujudkan Pemenuhan Hak Perempuan Pasca Perceraian I (30/7/2026)
Buntok, 30 Juli 2026 – Pengadilan Agama Buntok berhasil melaksanakan amar putusan perkara Cerai Gugat Nomor 108/Pdt.G/2026/PA.Btk terkait pemenuhan hak perempuan pasca perceraian.
Dalam pelaksanaannya, pihak perempuan menerima nafkah iddah sebesar Rp1.500.000 dan nafkah mut’ah sebesar Rp500.000 sebagaimana amar putusan.
Pelaksanaan ini merupakan bentuk nyata komitmen Pengadilan Agama Buntok dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan pasca perceraian.
