PA Buntok Canangkan Penerimaan Perkara Harus Melalui E-Court | (16/10/2024)
Buntok, Rabu 16 Oktober 2024, Ketua Pengadilan Agama Buntok Adi Martha Putera, S.H.I. memimpin rapat Monitoring dan evaluasi implementasi e-Court bertempat diruang Ketua yang juga dihadiri oleh Panitera, Panitera Muda, Jurusita dan Petugas PTSP. Rapat ini dilaksanakan karena belum maksimalnya penerimaan dan penyelesaian perkara melalui e-Court di PA Buntok.
Dalam paparannya, Panitera PA Buntok Muhamad Nor Kifli, S.H.I. melaporkan penerimaan perkara e-Court PA Buntok belum mencapai 50% dari total perkara yang diterima sehingga perlu dibahas langkah-langkah strategis dan merumuskan solusi konkretnya.Untuk merealisasikan penerimaan dan penyelesaian perkara secara e-court sesuai dengan arahan Bapak Ketua target realisasi e-court minimal harus 50 % namun yang utama adalah 100%, mulai hari ini dicanangkan penerimaan perkara pendaftaran harus secara e-Court.
Kepada Petugas e-Court dan PTSP agar senantiasa membantu para pihak dengan melakukan pendampingan sampai dengan pendaftaran secara e-Court dapat dilakukan, terutama bagi pihak yang tidak mengerti teknologi, ungkap Ketua.