PA Buntok Implementasikan Azaz Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Melalui Sidang di Luar Gedung Pengadilan | (17/10/2024)
Kamis, 17 Oktober 2024, Pengadilan Agama Buntok, melaksanakan Sidang Diluar Gedung Pengadilan (Sidang keliling) di Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.Pelaksanaan Sidang diluar gedung bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu: sederhana, cepat dan biaya ringan.
Persidangan kali ini disidangkan oleh 2 Majelis Hakim Tunggal yakni Adi Marta Putra, S.H.I (Ketua PA Buntok/Hakim) Risky Fajar Sani,S.H. (Hakim) serta dibantu 1 orang Panitera Muhamad Nor Kifli, S.H.I dan 2 orang Panitera Pengganti. Sebanyak 4 perkara isbat nikah diputuskan dalam sidang keliling ini dan semuanya dikabulkan oleh Majelis Hakim.