Mediator PA Buntok Berhasil Damaikan Sengketa Hak Asuh Anak | (29/10/2024)
Dengan dilakukannya penandatanganan akta perdamaian kedua belah pihak yang berperkara pada hari Rabu, 29 Oktober 2024 proses mediasi dengan mediator Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I.,M.E (Hakim Pengadilan Agama Buntok) berhasil mendamaikan perkara gugatan Hak Asuh Anak (Hadhanah) yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Buntok Nomor Perkara 147/Pdt.G/2024/PA.Btk tanggal 14 Oktober 2024.
“Anak tidak sama seperti benda yang dengan mudah berpindah kepemilikan, dibagi dua seperti barang. Anak adalah manusia, makhluk sempurna yang diberi akal dan rasa, sehingga anak tidak boleh dikuasai sepihak saja”, tutur Mubarok Mediator perkara tersebut.
Tercatat, di Tahun ini dari total 5 perkara yang dimediasi oleh Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I.,M.E (Hakim Mediator PA Buntok) angka keberhasilan mediasi dengan akta perdamaian yang kemudian perkara dicabut mencapai 80% dengan rincian : 1 perkara dimediasi berhasil sebagian, 4 perkara dimediasi berhasil dicabut.