PA Buntok Sosialisasikan Adanya Layanan Bantuan Hukum via Brosur Cetak Maupun Elektronik | (26/11/2024)
Buntok, 26 November 2024 | Berbagai cara telah dilakukan Pengadilan Agama Buntok untuk mensosialisasikan program-program pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.
Terbaru, menyongsong Tahun 2025 untuk memberikan informasi kepada masyarakat terutama masyarakat golongan kurang mampu dan didaerah terpinggirkan bahwa ada fasilitas bantuan hukum yang disediakan oleh negara melalui Pengadilan Agama Buntok, meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara (PRODEO), Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) dibuatlah Brosur Informasi.
Brosur tersebut selain dicetak serta ditempatkan area pelayanan yang mudah dijangkau juga diinformasikan melalui Media sosial PA Buntok. Brosur tersebut memuat jenis-jenis layanan, alur pelayanan dan persyaratan mendapatkan layanan tersebut.
Dibuatkannya brosur ini dan di publikasikan karena banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa ada layanan bantuan hukum di PA Buntok dan juga sebagai keterbukaan informasi untuk akses keadilan yang lebih luas. Sosialisasi via brosur ini baik cetak serta elektronik untuk meminimalisir kekhawatiran kami supaya jangan sampai ini ada warga yang kurang mampu yang mengalami persoalan perkara dan tidak tahu ada layanan ini. Ungkap M. Najamuddin, S.Ag Panitera PA Buntok.