PA Buntok Jalin Rapat Kordinasi dengan PN Buntok Bahas Radius Biaya Panggilan dan Surat Tercatat | (07/02/2025)
Buntok, 07 Februari 2025. Pengadilan Agama Buntok dan Pengadilan Negeri Buntok berkolaborasi dalam pembahasan Radius Panjar Biaya Panggilan. Ketua Pengadilan Agama Buntok Adi Martha Putera, S.H.I., didampingi para Hakim dan Panitera, disambut dengan ramah oleh Ketua Pengadilan Negeri Buntok Ahmad Husaini, S.H.,M.H beserta jajarannya di Ruang Tamu Kerja Ketua. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas kerjasama dan koordinasi antara kedua pengadilan terkait dengan pembaharuan Radius Panjar Biaya Panggilan.
PA dan PN Buntok mempunyai wilayah hukum yang sama, yakni meliputi wilayah pemerintahan Kabupaten Barito Selatan. Wilayah tersebut terdiri dari 6 (enam) kecamatan, 7 Kelurahan dan 86 Desa. Maka dari itu, untuk menghindari perbedaan dalam menentukan radius wilayah dan besaran biaya panggilan/pemberitahuan perlu dibuat keputusan bersama dalam menentukan radius wilayah dan besaran biaya panggilan/pemberitahuan.
Pada kesempatan ini pula dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Surat Tercatat karena dalam prakteknya masih ada beberapa panggilan yang belum sesuai SEMA1/2023 dalam pelaksanaan pemanggilan Surat Tercatat.
#humasmahkamahagung
#ditjenbadilagmari
#ptapalangkaraya
#humaspnbuntok