Hakim dan Tenaga Teknis PA Buntok Ikuti Bimtek “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Penyelesaian Hukum Keluarga” | (25/04/2025)
Hakim beserta seluruh jajaran teknis Pengadilan Agama Buntok mengikuti secara daring Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama dengan tema “Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Penyelesaian Hukum Keluarga” dengan menghadirkan narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Y.M. Dr.H.Edi Riadi, S.H.,M.H. dengan dimoderatori oleh H. Adi Irfan Jauhari, LC.,M.A (Hakim Yustisial MA RI), Jum’at 25 April 2025 bertempat di Media Center.
Narasumber menyampaikan bahwa asas HAM dalam UU No.39 Tahun 1999 yang relevan dengan Hukum Keluarga :
1. Non Diskriminasi
Menjamin kesetaraan antara suami dan istri serta perlindungan hukum yang sama terhadap perempuan, anak dan anggota keluarga lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, agama atau status sosial
2. Persamaan Derajat
3. Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
4. Tanggung Jawab Negara
Negara wajib memberikan perlindungan hukum dalam perceraian, kasus KDRT, hak asuh anak, waris dan lain-lain.