log2026

Written by Super User on . Hits: 126

Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Rampungkan Pengisian SKP 100 Persen | (07/10/2025)

Screenshot 2025 10 07 144640

Buntok, 7 Oktober 2025 — Pengadilan Agama Buntok mencatat capaian penting dalam manajemen kinerja aparatur sipil negara. Seluruh pegawai di lingkungan satuan kerja telah menyelesaikan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara 100 persen, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem e-Kinerja.

Capaian ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan budaya kerja berbasis kinerja dan akuntabilitas. SKP merupakan instrumen utama dalam menilai kontribusi individu terhadap pencapaian tujuan organisasi, serta menjadi dasar dalam evaluasi dan pemberian penghargaan.
Kepala Sub Bagian Pengadilan Agama Buntok, Bapak Zuse Marafa Yulianto, SH. menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh aparatur. “Kami bersyukur seluruh pegawai telah menyelesaikan pengisian SKP tepat waktu. Ini mencerminkan kedisiplinan dan semangat profesionalisme yang terus kami jaga,” ujarnya.

Dengan rampungnya pengisian SKP 100 persen, Pengadilan Agama Buntok siap melanjutkan proses evaluasi kinerja dan penyusunan laporan akhir tahun. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .