banner baru

Written by Super User on . Hits: 14

Tim IT PA Buntok Lakukan Maintenance Server SIPP di Hari Libur Demi Kelancaran Pelayanan | (18/10/2025)

Screenshot 2025 10 20 113707

Buntok — Di saat sebagian pegawai menikmati waktu libur, tim IT Pengadilan Agama Buntok yang dikomandoi oleh Yulianto, S.Kom (Pranata Komputer), Sabtu 18 Oktober 2025 tetap melaksanakan maintenance server SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif agar pelayanan di hari kerja tidak terganggu, mengingat SIPP dan aplikasi turunannya digunakan untuk berbagai layanan penting seperti pendaftaran perkara, pelaporan, monitoring kinerja dan persidangan.

Dalam kegiatan tersebut, tim IT melakukan pemindahan server dari satu komputer ke komputer lain serta penataan ulang kabel jaringan untuk meningkatkan stabilitas dan efisiensi sistem.

"Kalau maintenance dilakukan di hari kerja, otomatis pelayanan akan terganggu karena SIPP dan aplikasi turunannya dipakai untuk hampir semua layanan. Jadi, kami pilih waktu libur agar masyarakat tetap bisa dilayani dengan lancar saat jam kerja,” ujar Yulianto, koordinator tim IT PA Buntok.

Dengan kegiatan ini, Pengadilan Agama Buntok terus berupaya mewujudkan pelayanan prima berbasis teknologi informasi, serta memastikan seluruh sistem berjalan optimal demi kenyamanan masyarakat pencari keadilan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .