Briefing PTSP Pagi. Hakim PA Buntok Tekankan Petugas PTSP untuk Mempelajari dan Melaksanakan PERMA Nomor 2 Tahun 2025 | (21/10/2025)

Buntok, 21 Oktober 2025 | Dalam rangka meningkatkan kekompakkan dan evaluasi kinerja. Kepaniteraan Pengadilan Agama Buntok melaksanakan briefing pagi yang dilaksanakan pada Selasa, 21 Oktober 2025 pukul 08.10 WIB di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Briefing ini diisi dengan arahan dari Hakim Pengadilan Agama Buntok Bapak Achmad Fandik, S.H.
Dalam arahannya, Bapak Achmad Fandik, S.H menjelaskan bahwa dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan, maka Petugas PTSP harus selalu mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai pelayanan terhadap penyandang disabilitas
“Petugas PTSP harus mampu mengidentifikasi empat jenis utama disabilitas menurut PERMA Nomor 2 Tahun 2025, yaitu disabilitas fisik, sensorik, intelektual, dan mental” ujar beliau. Lalu beliau menambahkan, “proses identifikasi bisa juga dilakukan dengan menyediakan formulir untuk penyandang disabilitas. Setelah teridentifikasi, selanjutnya petugas bisa memberikan layanan yang sesuai dengan yang dibutuhkan”
Selanjutnya, Bapak Achmad Fandik, S.H. juga mengingatkan kembali kepada petugas PTSP untuk bisa memberikan informasi terkait penanganan perkara, khususnya mengenai hak perempuan dan hak anak pasca perceraian. Pemberian informasi ini menurut beliau akan berguna bagi pihak berperkara dalam pembuatan gugatan karena akan membantu pihak dalam menuntut hak-nya terkait nafkah terlebih lagi kalau pihak itu merasa dirugikan.
