banner baru

Written by Super User on . Hits: 15

Briefing PTSP Pagi. Hakim PA Buntok Tekankan Petugas PTSP untuk Mempelajari dan Melaksanakan PERMA Nomor 2 Tahun 2025 | (21/10/2025)

Screenshot 2025 10 22 100438

Buntok, 21 Oktober 2025 | Dalam rangka meningkatkan kekompakkan dan evaluasi kinerja. Kepaniteraan Pengadilan Agama Buntok melaksanakan briefing pagi yang dilaksanakan pada Selasa, 21 Oktober 2025 pukul 08.10 WIB di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Briefing ini diisi dengan arahan dari Hakim Pengadilan Agama Buntok Bapak Achmad Fandik, S.H.

Dalam arahannya, Bapak Achmad Fandik, S.H menjelaskan bahwa dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan, maka Petugas PTSP harus selalu mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai pelayanan terhadap penyandang disabilitas

“Petugas PTSP harus mampu mengidentifikasi empat jenis utama disabilitas menurut PERMA Nomor 2 Tahun 2025, yaitu disabilitas fisik, sensorik, intelektual, dan mental” ujar beliau. Lalu beliau menambahkan, “proses identifikasi bisa juga dilakukan dengan menyediakan formulir untuk penyandang disabilitas. Setelah teridentifikasi, selanjutnya petugas bisa memberikan layanan yang sesuai dengan yang dibutuhkan”

Selanjutnya, Bapak Achmad Fandik, S.H. juga mengingatkan kembali kepada petugas PTSP untuk bisa memberikan informasi terkait penanganan perkara, khususnya mengenai hak perempuan dan hak anak pasca perceraian. Pemberian informasi ini menurut beliau akan berguna bagi pihak berperkara dalam pembuatan gugatan karena akan membantu pihak dalam menuntut hak-nya terkait nafkah terlebih lagi kalau pihak itu merasa dirugikan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .