banner baru

Written by Super User on . Hits: 10

PPPK Pengadilan Agama Buntok Ikuti Overview Batch III dan IV Secara Daring | (21/10/2025)

Screenshot 2025 10 22 100723

Buntok, 21 Oktober 2025 - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Pengadilan Agama Buntok mengikuti kegiatan Overview Batch III dan IV sebagai bagian dari tahapan orientasi pegawai tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh peserta dari satuan kerja di bawah Mahkamah Agung RI.

Kegiatan overview ini bertujuan untuk memberikan pemahaman awal kepada pegawai PPPK mengenai tugas, fungsi, serta nilai-nilai dasar ASN yang berorientasi pada pelayanan publik, akuntabilitas, dan profesionalitas. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu mengenal lebih dalam struktur organisasi, budaya kerja, serta sistem manajemen pemerintahan di lingkungan Mahkamah Agung.

Pengadilan Agama Buntok turut mendukung penuh partisipasi para pegawai PPPK dalam kegiatan ini sebagai langkah awal membangun integritas dan komitmen dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawab di tempat kerja.

Dengan mengikuti tahapan orientasi ini, diharapkan para pegawai PPPK dapat beradaptasi dengan baik, meningkatkan kompetensi, dan berkontribusi optimal dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang unggul, profesional, dan berintegritas.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .