log2026

Written by Super User on . Hits: 214

CPNS Teknisi Sarana dan Prasarana PA Buntok Lakukan Pemasangan QR Code Inovasi Aplikasi Helpdesk Ticketing Online | (12/11/2025)

Screenshot 2025 11 13 082924

Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif, transparan, dan responsif, Pengadilan Agama Buntok melaksanakan pemasangan QR Code Pelaporan Kerusakan Sarana dan Prasarana di setiap ruangan.

Melalui inovasi ini, proses pelaporan dapat dilakukan secara digital, cepat, dan mudah, baik oleh pegawai maupun masyarakat yang berada di lingkungan kantor.
Langkah ini sejalan dengan upaya lembaga dalam mendukung digitalisasi pelayanan publik dan peningkatan efisiensi kerja.

Screenshot 2025 11 13 083202

📱 Langkah Melapor Melalui QR Code:
1️⃣ Arahkan kamera ponsel ke QR Code yang terpasang di ruangan.
2️⃣ Klik tautan yang muncul untuk membuka formulir pelaporan online.
3️⃣ Isi data sesuai dengan kerusakan yang ditemukan.
4️⃣ Kirim laporan dan tunggu tindak lanjut dari petugas terkait.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari aktualisasi Pelatihan Dasar CPNS Mahkamah Agung RI, yang dilaksanakan oleh CPNS Teknisi Sarana dan Prasarana Pengadilan Agama Buntok.
Melalui proyek aktualisasi ini, CPNS berperan aktif dalam menghadirkan solusi digital yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan mendayagunakan teknologi untuk kemudahan pelaporan sarana prasarana secara berkelanjutan.

Dengan inovasi ini, Pengadilan Agama Buntok berkomitmen untuk terus bertransformasi menuju pelayanan yang modern, cepat, dan akuntabel.

📍 Scan – Laporkan – Tindak Lanjut Cepat!

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .