log2026

Written by Super User on . Hits: 183

PA Buntok Dorong Pemanfaatan E-Court Melalui Media Brosur | (13/11/2025)

Screenshot 2025 11 13 155756

Anggapan bahwa proses beracara di pengadilan selalu memerlukan biaya besar kini mulai ditepis oleh Pengadilan Agama Buntok. Melalui layanan berbasis digital e-Court, PA Buntok menghadirkan kemudahan akses terhadap layanan peradilan yang lebih cepat, efisien, hemat biaya, dan transparan bagi masyarakat.
Pendaftaran perkara melalui e-Court dinilai lebih praktis dan ekonomis, karena pemanggilan sidang dilakukan secara elektronik tanpa memerlukan biaya pemanggilan fisik sebagaimana pada sistem konvensional.

Untuk mendukung optimalisasi layanan tersebut, Pengadilan Agama Buntok melakukan sosialisasi e-Court melalui media brosur. Brosur ini memuat informasi penting terkait tata cara pendaftaran perkara secara daring, mekanisme pembayaran biaya perkara online, pemanggilan para pihak secara elektronik, pelaksanaan persidangan elektronik, hingga pengambilan produk pengadilan secara digital melalui e-Court maupun e-AC.

Berdasarkan data layanan hingga bulan Oktober tahun 2025, PA Buntok telah menerima 394 perkara, dengan 393 perkara (98%) di antaranya didaftarkan melalui e-Court dan hanya 1 perkara secara konvensional. Adapun pelaksanaan persidangan elektronik (e-Litigasi) tercatat sebanyak 13 perkara Gugatan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .