log2026

Written by Super User on . Hits: 116

Kepaniteraan PA Buntok Lakukan Monitoring dan Evaluasi Kinerja | (13/11/2025)

Screenshot 2025 11 18 080643

Pada Kamis, 13 November 2025, Pengadilan Agama Buntok menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) kepaniteraan bulan Oktober di ruang Media Center.

Rapat dipimpin oleh Panitera PA Buntok Muhammad Najmuddin, S.Ag dan dimoderatori oleh Panitera Pengganti PTA Palangkaraya, Bapak Asmuni, S.Ag., yang saat ini diperbantukan di PA Buntok. Beliau menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan untuk menyampaikan hasil pembinaan Panitera baik di Banjarmasin maupun di Jakarta, serta membahas berbagai permasalahan kepaniteraan selama bulan Oktober.

Panitera PA Buntok kemudian memaparkan hasil pembinaan Panitera se-wilayah PTA Palangkaraya dan PTA Banjarmasin (28–29 Oktober 2025), serta pembinaan Panitera se-Indonesia di Jakarta (30–31 Oktober 2025).

Dalam rapat tersebut, peserta rapat diwajibkan menyampaikan progres kerja dan kendala yang dihadapi. Hal ini memungkinkan seluruh anggota rapat memahami secara rinci permasalahan yang muncul sehingga dapat dicari solusi yang tepat.

“Hasil atau poin-poin rapat kepaniteraan dalam bentuk notulen akan saya laporkan kepada Ketua PA Buntok, karena terdapat beberapa hal yang perlu mendapat persetujuan maupun solusi dari pimpinan,” ungkap Panitera.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .