log2026

Written by Super User on . Hits: 123

WKPTA Palangka Raya Lakukan Pembinaan di Pengadilan Agama Buntok | (18/11/2025)

Pengadilan Agama Buntok menerima kunjungan dan pembinaan dari Wakil Ketua PTA Palangka Raya, Bapak Drs. H. Arifin, M.H., bersama Panitera PTA Palangka Raya, Bapak Drs. H. Darmadi. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Buntok ini diikuti oleh seluruh pegawai PA Buntok, baik dari unsur pimpinan, kepaniteraan, maupun kesekretariatan.

Dalam pembinaannya, Wakil Ketua PTA Palangka Raya menyampaikan pentingnya integritas, kedisiplinan, dan profesionalitas ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Beliau juga memberikan pembinaan teknis mengenai penyusunan berita acara persidangan yang benar, pemanfaatan e-Litigasi, serta pemahaman terkait jenis-jenis penjatuhan putusan seperti gugur, NO/ ditolak, verstek, dan kabul.

Panitera PTA Palangka Raya turut memperkuat materi tersebut dengan memberikan contoh penerapan teknis di lapangan, serta menekankan agar seluruh pegawai PA Buntok senantiasa konsisten mengikuti ketentuan hukum acara. Melalui pembinaan ini, diharapkan kualitas layanan dan kinerja aparatur Pengadilan Agama Buntok semakin meningkat.

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .