log2026

Written by Super User on . Hits: 185

PA Buntok Perketat Keamanan, Setiap Pengunjung Wajib Melalui Pemeriksaan Metal Detector | (19/11/2025)

Screenshot 2025 11 21 143618

Setiap harinya, jumlah pengunjung Pengadilan Agama Buntok mencapai lebih dari 20 orang, bahkan dapat meningkat pada hari-hari dengan banyak agenda persidangan. Para pengunjung datang untuk berbagai keperluan, mulai dari konsultasi layanan, pendaftaran perkara, menghadiri sidang, hingga urusan administrasi lainnya.

Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengunjung serta aparatur pengadilan, PA Buntok memperketat pemeriksaan keamanan di pintu masuk utama. Petugas satuan pengamanan (Satpam) melakukan pemeriksaan menggunakan metal detector guna memastikan tidak ada barang berbahaya yang masuk ke lingkungan kantor.

Penerapan metal detector ini menjadi langkah preventif untuk mencegah masuknya benda-benda yang berpotensi membahayakan, seperti senjata tajam maupun barang terlarang lainnya.

Sekretaris PA Buntok, Murniwati R. Saputra, S.H., menyampaikan bahwa penerapan protokol keamanan dilakukan dengan melengkapi berbagai peralatan pendukung yang diperlukan. “Selain penggunaan metal detector di pintu masuk, kami juga menyediakan alarm keamanan di ruang sidang serta meningkatkan kesiapsiagaan petugas keamanan,” ujarnya.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Buntok

Jl. Soekarno-Hatta No. 62, Kecamatan Dusun Selatan

Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 73713

Telp: 0525-2044848
Whatsapp: 0852 4659 8288

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengadilan Agama Buntok@2024
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .